POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhamad Yani membantah tudingan kasus suap Pasar Atas Barokah Cimahi yang menyebutkan ada aliran dana ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.
Seperti diketahui, kasus suap dilakukan Walikota Non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija yang juga merupakan mantan walikota Cimahi.
BACA JUGA:
Lihat, Duduk di Kursi Pesakitan, Atty dan Suaminya Tambah Kurus
Itoc Tochija Sangkal Pernah bagi-bagi Fee Proyek Pasar Atas
Yani menyebutkan, dalam hal ini pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap seluruh ASN di tubuh Pemerintahan Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
“Sudah ada investigasi dari kami untuk bawahan. Pada saat semua ASN direkonstruksi terkait dugaan tersebut, hasilnya nihil,” aku Yani, di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah.
Terkait fakta yang terungkap di persidangan tentang pembagian atau aliran dana suap, pihaknya merasa sangat dirugikan. Terlebih, tidak disebutkan dengan jelas siapa saja yang menerimanya.
Apabila kepala dinas yang disebut harus jelas siapa. Kemudian dari Kejaksaan juga siapa orangnya.