Wah, Atty Suharti Ngakunya Gak Tahu Soal Asal Usul Dana Kampanye, Dikira…

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Persidangan kasus suap Pasar Atas Barokah, Cimahi berlanjut.

Kali ini, Walikota Cimahi Non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/4/2017) .

BACA JUGA:

Lihat, Duduk di Kursi Pesakitan, Atty dan Suaminya Itoc Tambah Kurus

Itoc Tochija Sangkal Pernah bagi-bagi Fee Pembangunan Pasar Atas

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ronald Ferdinand Worokitan mencecar Atty dan Itoc yang sebagaimana diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Pertanyaan seputar peran Itoc dalam penyediaan dana kampanye Atty di Pilkada Cimahi pun menyeruak. Dimana Itoc disebut-sebut menentukan bagi-bagi jatah (fee) sebesar 13 persen dari nilai kontrak pembangunan Pasar Atas Cimahi Rp 135 miliar.

Atty Suharti mengatakan, suaminya memiliki peran di Pemkot Cimahi saat ia memimpin karena masuk ke dalam salah satu anggota tim 7 yang bertugas membantu percepatan pembangunan Kota Cimahi.

Terkait “fee”, dia mengaku tak tahu menahu, termasuk untuk modal dana kampanye yang dicari Itoc ketika Atty hendak maju kembali pada Pilkada serentak Cimahi 2017.

“Untuk “fee” tidak tahu, juga untuk modal kampanye. Sumber dana kampanye belum pernah bilang suami saya, hanya bilangnya itu rezeki dari sisa penjualan tanah keluarga,” akunya. (nda)

 

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …