Itoc Tochija Sangkal Pernah bagi-bagi Fee Proyek Pasar Atas

Itoc Tochija saat menjalani persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

Itoc Tochija saat menjalani persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Persidangan kasus suap Pasar Atas Barokah, Kota Cimahi berlanjut. Walikota Cimahi Non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/4/2017) .

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ronald Ferdinand Worokitan mencecar Atty dan Itoc yang sebagaimana diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

BACA JUGA:

Wah, Atty Suharti Ngakunya Gak Tahu Soal Asal Usul Dana Kampanye, Dikira…

Lihat, Duduk di Kursi Pesakitan, Atty dan Suaminya Itoc Tambah Kurus

Pertanyaan seputar peran Itoc dalam penyediaan dana kampanye Atty di Pilkada Cimahi pun menyeruak. Dimana Itoc disebut-sebut menentukan bagi-bagi jatah (fee) sebesar 13 persen dari nilai kontrak pembangunan Pasar Atas Cimahi Rp 135 miliar.

Itoc mengakui beberapa kali mengikuti rapat anggaran pembangunan yang dilakukan Pemkot Cimahi dalam kapasitasnya yang tak lagi menjabat di pemerintahan.

Menurut Itoc, dana Pasar Atas diajukan Rp 150 miliar ke Kemendagri. “Disetujui 135 miliar untuk pasar Atas Barokah,” ucapnya.

Hanya saja, Itoc membantah “fee” 13 persen dirinya yang menyampaikan. Itoc mengaku hanya bertugas menjelaskan soal proyek pembangunan di Pemkot Cimahi untuk meyakinkan kontraktor saat pertemuan di BITC (Cimahi Teknopark).

“Secara etika tidak (sampaikan) karena tugasnya pak Daerul (saksi perantara yang mengenalkan Itoc kepada terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi). Saya membahas proyek saja dalam pertemuan itu,” paparnya.

Itoc menerangkan, dalam perspektifnya, pembagian “fee” ditunjukkan kepada Daerul agar bisa membayar hutang kepadanya sebesar Rp3 Miliar. “Aslinya bukan untuk kampanye,” kilahnya.

Sementara itu terdakwa Hendriza yang hadir dalam pertemuan di BITC keberatan dengan pernyataan Itoc. Menurutnya, Itoc menentukan fee dan dijelaskan bahwa sebagian fee untuk dana kampanye.

Sebelumnya, JPU Ronald Ferdinand Worokitan mencecar Atty dan Itoc yang sebagaimana diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …