POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pengakuan saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Baru yang menjerat Walikota Nonaktif Atty Suharti dan mantan Walikota Itoc Tochija membuat Anggota DPRD kaget.
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/3) lalu, Yana yang disebut saksi paling dekat dengan Itoc secara terang-terangan mengungkapkan Itoc meminta 13 persen dari proyek pembangunan Pasar Atas yang bernilai Rp 135 Miliar.
Uang itu akan dibagikan kepada DPRD, kepala dinas dan dana pemenangan Atty Suharti saat mencalonkan menjadi diri dalam Pilkada Cimahi 2017.
Anggota DPRD Cimahi Robin Sihombing mengatakan, kaget atas pernyataan itu. Karena DPRD merupakan sebuah lembaga. “Kalau lembaga, ini menerima tentu harus jelas siapa yang menerimanya, kapan diterimanya serta untuk apa digunakannya,” kata Robin.
Meski mengaku terlibat langsung dalam proyek pembangunan Pasar Atas dari sisi perencanaan dan badan anggaran, ia mengaku, belum pernah mendengar ada bagi-bagi uang kepada DPRD. Dengan demikian, pihaknya pun merasa dirugikan.
“Kalau memang DPRD mendapatkan bagian, DPRD menerimanya sebagai lembaga atau sebagai perorangan,” katanya.
Robin mengatakan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menelusuri informasi di pengadilan. “Kita minta dibongkar saja semua kebenarannya. Kalau terbukti, harus diusut tuntas,” ucapnya. (gat)