POJOKBANDUNG.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meyakini dugaan kartel yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan dikuatkan Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung (MA).
Keyakinan itu diungkapkan menyusul keberatan dari pihak Yamaha maupun Honda terhadap hasil keputusan Majelis Komisi tentang dugaan kartel penjualan motor skuter matic.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menegaskan pihaknya siap menghadapi Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) apabila mengajukan keberatan di lembaga peradilan.
“Kami optimistis putusan Majelis Komisi terhadap dugaan kartel skuter matic ini akan dikuatkan dengan keputusan baik di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) nantinya,” ujarnya.
Optimisme itu muncul mengingat selama ini mayoritas kasus pelanggaran persaingan usaha yang ditangani KPPU dan diajukan keberatan oleh pihak terlapor ke PN atau MA, lebih banyak dimenangkan KPPU.
Sepanjang 2002 hingga 2015, terdapat 129 perkara yang disidangkan di PN. Dari jumlah tersebut, 74 perkara atau 57 persen dimenangkan KPPU. Sedangkan 55 perkara atau 43 persen dimenangkan oleh pihak terlapor.
Sementara, kegiatan ligitasi selama kurun 2002 sampai 2015 di tingkat kasasi MA juga lebih banyak yang dimenangkan KPPU.
Dari 110 perkara di MA, sebanyak 80 perkara atau 73 persen dimenangkan oleh KPPU. Sedangkan yang dimenangkan pihak terlapor hanya 30 perkara atau 27 persen saja.
Sebelumnya, KPPU memutuskan menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT YIMM dan PT AHM, dalam sidang Majelis Komisi, di Kantor KPPU di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kedua perusahaan dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110–125 CC di Indonesia.
Hal itu berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia.
Majelis Komisi yang dipimpin Tresna Priyana Soemardi, menghukum kedua perusahaan denda dengan total Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar.
Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999. (*/imn/pojokbandung)