Walikota Cimahi Non-aktif Atty Suharti Mulai Diperiksa KPK

Atty Suharti  saat hendak diperiksa KPK di Jakarta. Foto: Ist

Atty Suharti saat hendak diperiksa KPK di Jakarta. Foto: Ist

 

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Pemeriksaan Atty kali perdana ini, masih terkait sebagai saksi atas suaminya, M Itoc Tochija yang kini sudah menjadi tersangka.

“Atty Suharti, Walikota Cimahi periode 2012-2017 diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Atty yang tiba sekitar pukul 13.30 WIB tidak memberikan keterangan apapun, karena Atty langsung masuk ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Atty, KPK memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta atas tersangka yang sama. Mereka adalah Triswara Dhanu Brata, Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi. Penyidik KPK akan mendalami keterangan dari keempat orang tersebut soal kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017.

Pasutri Atty dan Itoc ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu. Mereka diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi senilai Rp 57 miliar.

Uang tersebut diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya Atty dan Itoc menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dtc/nto)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …