POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH-Kepala Bidang Pembangunan dan Pengendalian pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat, Lucky Jamaludin angkat bicara soal kisruh pembangunan perumahan oleh PT Darmasetia Cipta Graha di Cidadap Padalarang.
Menurutnya, dalam proses pengeluaran izin untuk mendirikan perumahan pihaknya hanya memberikan rekomendasi serta melakukan validasi data yang diajukan pengembang. Mulai dari validasi sertifikat tanah, izin tetangga, sudah memiliki Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan).
“Berkas pengajuan dari pengembang itu awalnya masuk ke BPMPPT terlebih dahulu. Setelah itu, berkas masuk ke kami untuk dilakukan validasi, jika sudah lengkap baru keluar rekomendasi dari kami dan dikembalikan lagi ke BPMPPT untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPMPPT, kata Lucky, setiap tahun tidak kurang dari 300 IMB yang diterbitkan. Kebanyakan izin tersebut dari bidang properti dan industri. Ia menjelaskan, dalam melakukan pembangunan sebuah perumahan tahap awal yang harus dilakukan yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari atau mendapat penolakan dari warga.
Ia mencontohkan, kasus penolakan warga Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang atas pembangunan perumahan oleh PT Darmasetia Cipta Graha menjadi hal yang seharusnya tidak terjadi.
“Saya tau dari media soal penolakan oleh warga atas pembangunan perumahan tersebut. Biasanya sebelum IMB keluar, sosialisasi kepada warga itu hal yang utama. Makanya kami imbau agar ke depan setiap pengembang yang akan mendirikan perumahan harus melakukan sosialisasi dengan warga terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Kampung Cidadap, RT 01 RW 12, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengepung proyek pembangunan perumahan yang berdiri di sekitar pemukiman warga, Selasa (18/10).
Mereka marah kepada pengembang PT. Darmasetia Cipta Graha yang tidak pernah menggubris keinginan warga menghentikan proyek tersebut. Pasalnya saat hujan turun, pemukiman warga sering banjir.
Seorang pengembang PT Darmasetia Cipta Graha sempat menantang salah seorang warga untuk adu jotos sampai mati sesaat setelah digelarnya aksi demo yang dilakukan warga.
Bahkan seorang pengembang dari PT. Darma Setia Graha yang diketahui bernama Tantan tiba-tiba mendatangi kordinator aksi dari perwakilan warga Yoga Zara Andrita, 28. Tantan bersikukuh meyakinkan Yoga bahwa persyaratan izin sudah dipenuhinya hingga ujungnya menantang berduel sampai mati.
“Kamu maunya apa? Hayu duel di sini sama saya sampai mati,” ujar Tantan.
Meski adu fisik tidak sempat terjadi, namun aksi demo pun sempat berakhir ricuh sebelum diamankan petugas kepolisian untuk berembug di rumah warga. Setelah warga bersama petugas kepolisian dan Babinsa Desa Padalarang berkumpul, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pertemuan pada malam hari setelah petugas menghubungi pihak pengembang yang tak datang dalam pertemuan itu.