POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan piutang soal pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp223 miliar.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa mengungkapkan, temuan dari BPK ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung Barat. Hampir setiap daerah di Jawa Barat, kata dia, harus melakukan validasi data piutang pengelolaan PBB perkotaan/pedesaan (P2) termasuk Kabupaten Bandung Barat.
“Sejak 3 tahun yang lalu pengelolaan PBB itu diserahkan ke setiap daerah. Sebelumnya, pengelolaan PBB itu langsung oleh Kementerian Keuangan. Kami menemukan sejak 3 tahun terakhir di KBB memiliki piutang PBB hingga Rp223 miliar,” kata Arman kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada pejabat di Ngamprah, Senin (17/10).
Menurut Arman, langkah yang harus dilakukan Pemkab Bandung Barat saat ini yakni melakukan validasi data wajib pajak (WP) terlebih dahulu. Selanjutnya, mengoptimalkan penarikan terhadap wajib pajak tersebut, terutama untuk piutang. “Saya berharap pemkab memperbaiki keuangan piutang objek pajaknya, sehingga jelas potensi PBB yang dimiliki serta akan berpengaruh pada pendapatan yang akan dikelola pemkab,” ujarnya.
Alasan harus melakukan validasi terhadap wajib pajak, kata Arman, lantaran setiap tahun objek wajib pajak bisa berubah. Ia mencontohkan, ketika sebidang tanah yang awalnya tidak ada bangunan, di tahun berikutnya sudah ada bangunan. Contoh lainnya, sebut dia, kepemilikan tanah bisa juga sudah dijual kepada orang lain sehingga kepemilikannya berubah nama.
“Objek pajak bisa berubah sehingga harus dilakukan validasi data. Kalau sudah jelas datanya, tinggal menggenjot penarikan kepada wajib pajak,” terangnya.