Tuntutan Bupati Sumedang Non- Aktif Ade Irawan Ditunda

Ade-Irawan_

Ade-Irawan_

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi perlanan dinas DPRD Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor, PN Bandung Rabu (28/10/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, terpaksa mengalami penundaan. Soalnya, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi periode 2009-2010 dengan terdakwa Ade Irawan sempat dibuka Ketua Majelis Marudut Bakara. Namun, JPU Oneri meminta agar majelis memberikan waktu pekan depan, karena rentut terhadap Ade Irawan belum turun.

“Sebelumnya kami mohon maaf. Karena rentut dari Kejagung belum turun, berkenan majelis memberikan kami waktu satu minggu lagi,” katanya di persidangan.

Atas permintaan tersebut, majelis pun menunda sidang hingga Rabu 4 November 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Kami harap penuntut gunakan waktu sebaik-baiknya. Jadi pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Marudut. (cesar)

Feeds

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis tanpa Biaya

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …

Di Subang, Satu Anggota Dewan Bakal di PAW

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-DPRD Kabupaten Subang bakal menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus. Hal …
Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Pj Bupati Subang Imran ajak para camat untuk memahami tentang arti ‘kebersamaan”. Menurut Imran kebersamaan itu sangat penting. …