POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi perlanan dinas DPRD Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor, PN Bandung Rabu (28/10/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, terpaksa mengalami penundaan. Soalnya, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi periode 2009-2010 dengan terdakwa Ade Irawan sempat dibuka Ketua Majelis Marudut Bakara. Namun, JPU Oneri meminta agar majelis memberikan waktu pekan depan, karena rentut terhadap Ade Irawan belum turun.
“Sebelumnya kami mohon maaf. Karena rentut dari Kejagung belum turun, berkenan majelis memberikan kami waktu satu minggu lagi,” katanya di persidangan.
Atas permintaan tersebut, majelis pun menunda sidang hingga Rabu 4 November 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Kami harap penuntut gunakan waktu sebaik-baiknya. Jadi pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Marudut. (cesar)