POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi mencatat pembayaran klaim lebih dari Rp.27,1 miliar untuk keseluruhan program selama periode bulan Januari 2025.
“Rp.27,1 miliar tersebut untuk pembayaran keseluruhan program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT, JKK, JKM, JP dan JKP dari 2 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, kata Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Suarni di Kota Cimahi, Selasa (25/02/2025).
Suarni menambahkan, BPJAMSOSTEK berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga : Pentingnya Jaminan dan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Jasa Kontruksi
Data pembayaran klaim dari 2 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.866 klaim dengan nominal sebesar Rp.21.850.183.080,-, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 433 kasus dengan nominal Rp.1.303.035.310,-, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 172 kasus dengan nominal sebesar Rp.2.080.500,, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 402 pangajuan dengan nominal Rp.583.649.060,- dan program Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.168 klaim dengan nominal sebesar Rp.1.333.929.190,-.
“Proses layanan klaim mudah dan cepat dapat dilakukan melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore.” jelas Suarni.
Menurutnya kemudahan layanan klaim ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta. Dimana layanan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Baca Juga : Punya Rumah Jadi Lebih Mudah, Peserta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
“Dengan kemudahan ini kami menghimbau kepada peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO,” tutup Suarni.(sol)