Ancam Segel Kantor Pemkab dan Kantor DPRD, Ada Apa GPI Subang ?

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang menggelar pertemuan terbatas dengan para Pimpinan Cabang GPI se-Kabupaten Subang.

Pertemuan ini membahas temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa PT. Cixi Jaya Plasindo masih beroperasi meski telah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu disampikan Ketua GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi.

Baca Juga : Bojan Hodak Sebut Tekanan Ada di Tim Lawan, Jelang Hadapi Persija Jakarta, Persib Bandung Tidak Terbebani

Menurutnya,  pertemuan tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, PT. Cixi Jaya Plasindo harus segera ditutup untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami menilai, Pemkab Subang dan Satpol PP Subang tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak meniliki izin resmi dan legalitasnya belum jelas, ” tandas Pidi  Selasa (11/2/2025).

Baca Juga : Pemerintah Desa Cinanggela Kecamatan Pacet Berikan Keterangan Realisasi Anggaran Pemerintah Sudah Maksimal

“Kami pengurus GPI se-Kabupaten Subang sebagai bentuk kegelisahan warga terhadap perusahaan perusahaan ilegal. PT. Cixi Jaya Plasindo ini seperti menantang warga dan pemerintah dengan tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan menyegel kantor Pemkab dan DPRD Subang karena dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambung Pidi.

Senada dengan itu, Bendahara Umum GPI Subang, Angga, juga mengecam lambannya respons pemerintah daerah terhadap perusahaan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Subang.

“Kami mendesak pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera bertindak tegas. Keberadaan perusahaan-perusahaan nakal ini merugikan daerah, sementara pemasukan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalir entah ke mana, mungkin ke pemilik perusahaan atau oknum di pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga : Keren! Warga Desa Cileles Jatinangor Sumedang Perbaiki Akses Jalan ke Pemakaman

Tak hanya menyoroti perusahaan ilegal, GPI Subang juga menuntut penindakan terhadap mantan pimpinan DPRD Subang periode 2019-2024 yang masih menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, meskipun mereka tidak lagi menjabat.

“Mobil dinas yang seharusnya dikembalikan justru masih digunakan, padahal tidak terdaftar sebagai aset daerah. Jangan sampai ada permainan alih kepemilikan yang dilindungi oleh oknum pemerintahan. Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindak,” tambahnya. (Anr)

 

 

loading...

Feeds