PT KAI Daop 2 Bandung Terus Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta: Berbahaya, Nyawa Taruhannya


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel. Dokumentasi Humas PT KAI Daop 2 Bandung

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel. Dokumentasi Humas PT KAI Daop 2 Bandung

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.

Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel kereta api merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Deputy Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.

Baca Juga : Coretan Dinding Adili Jokowi Ramai di Berbagai Daerah, Ini Tanggapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” jelas Rangga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :Simak Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 3 Februari 2025

Dari data yang ada di wilayah Daop 2 Bandung

Tahun 2025 (1 Januari – 9 Februari 2025)

– Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali

– Orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali

Tahun 2024 

– Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali

– Orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali

Baca Juga : Setelah Jalancagak, Badan Wakaf Assyifa Resmikan Wakaf Poli Gigi Klinik As-Syifa Wanareja

Rangga menambahkan bahwa KAI Daop 2 juga terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.

Upaya ini melibatkan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat.

KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan

Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tutup Rangga. (**)

loading...

Feeds