POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- DPRD Subang, akan menyiapkan agenda rapat Paripurna tentang Penetapan Bupati Subang terpilih pada Pikada 2024.
Hal itu diasampaikan Sekwan DPRD Subang Tatang, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus pada sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024 pada Sidang digelar pada Selasa (04/01/25) di Gedung MK, Jakarta.
“Insya Allah tanggal 6 Februari kita menggelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih pada Pilkada Subang 2024,” kata Tatang kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Di Subang, Pemotor Duel dengan Komplotan Begal, Dua Pelaku Ditangkap, Korban Terkena Bacokan
Selain menyiapkan Paripurna Penetapan Bupati terpilih, DPRD Subang akan menggelar Paripurna DPRD dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih.
Pasangan Reynaldy Putra-Agus Masykur Rosyadi akan dilantik pada 20 Februari mendatang di Jakarta.
“Setelah dilantik kita akan menggelar Paripurna dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih,” katanya. (Anr)