POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – KPK kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dengan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011–2021 di PT Pertamina (Persero).
Ahok mengaku korupsi yang ditangani KPK bukan saat dirinya menjabat komisaris utama di perusahaan minyak pelat merah itu.
Baca Juga : Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tertunda, Ini Penyebabnya
Ahok diperiksa sekitar 1,5 jam.
Ahok datang pukul 11.14 WIB, kemudian keluar Gedung Merah Putih pukul 12.45 WIB.
’’Saksi untuk kasus korupsi LNG itu saja sih,” kata Ahok saat dicegat para awak media.
Baca Juga : RSHS Bandung Resmikan Layanan Eksekutif, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ini Rinciannya
Ahok mengaku pemeriksaan kemarin berjalan singkat saja.
Sebab, dia tidak perlu lagi menulis biodata dan profil secara administratif.
Ahok sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam perkara yang sama pada 7 November 2023.
Baca Juga : Di Subang, Satu Anggota Dewan Bakal di PAW
”Pertanyaan penyidik juga tidak banyak,” ucapnya.
Hal itu disebabkan tindak pidana korupsi bukan saat dirinya menjadi komisaris utama.
Namun, dia mengaku kasus tersebut ditemukan pada Januari 2020.
Ada enam orang lainnya diperiksa KPK
Selain Ahok, enam orang lain juga diperiksa terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan itu.
Di antaranya, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 Sulistia, Direktur Pengolahan Pertamina di 2012 Chrisna Damayanto, dan Manager Corporate Strategic PT Pertamina Power Ellya Susilawati.
”Benar yang bersangkutan (Ahok, Red) telah diperiksa,’’ terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemarin.
Tetapkan dua tersangka
Namun, dia belum menjabarkan materi apa yang ditanyakan kepada Ahok dalam perkara tersebut.
Pada kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
Yakni, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014 Hari Karyuliarto. (elo/c6/dio/jawa pos)