Edarkan Sabu, Dua Pria di Subang Ditangkap Polisi

POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Subang.

Modus pelaku yang diketahui berinisial DL (32) dan FS (31) ini menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

DL tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan FS tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, dalam rangka oprasi cipta kondisi jelang Ramadan ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap dua tersangka terduga pengedar narkoba dengan modus sistem putus.

“Penangkapan kedua pelaku ini berbekal laporan warga yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” ujar Kapoles Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo.

Dari tangan pelaku DL, Heri menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna biru, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah.

“Dan satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna kuning dan satu unit Hp Android merk Samsung beserta nomor simcard 085722220780,” sebut Heri.

Sementara, dari pelaku FS, Kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kotak kayu kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, 8 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah, 5 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat dan satu unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.

“Kedua pelaku kemudian kita Mapolres Subang bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heri, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Subang.

“Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ia mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami atau melalui layanan 110 Polres Subang,” pungkas Heri. (anr)

 

loading...

Feeds