POJOKBANDUNG.com, CISARUA – Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04/ RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.
Bangunan semi permanen itu dieksekusi usai sengketa lahan antara pihak tergugat seorang pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar kalah gugatan atas penggugat yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Cisarua.
Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 542 meter persegi tersebut berdasar permintaan SPN yang memenangkan gugatannya di PN Bale Bandung.
“Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan eksekusi PN Bale Bandung sudah melakukan peneguran beberapa kali kepada pemilik rumah untuk dikosongkan. Peneguran itu dilakukan berulang kali setelah pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu terbit pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
“Kita melakukan aanmaning atau peneguran untuk termohon eksekusi hadir dan menyatakan akan ada upaya hukum PK terhadap perkara ini. Tapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Djakaria Komar, Maria mengatakan, kliennya tersebut merupakan seorang pensiunan PNS Polri yang sebelumnya bertugas di lembaga kepolisian.
“Saat ini, Djakaria Komar hanyalah petani biasa yang tengah dipidanakan dengan tuduhan pemalsuan. Klien kami telah menempati lahan itu terhitung lebih dari 20 tahun.Dia petani biasa dan mengajukan sertifikat tanahnya secara normal,” jelasnya.
Ia menyebut, kliennya yakni terpidana atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Ia divonis selama enam bulan setelah dituduh memalsukan sertifikat yang ia kantongi dari BPN.
“Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya bisa berjalan,” pungkasnya.
(kro)