Pabrik di Bandung Barat Diduga Terapkan Upah Murah, Buruh Demo di Kantor DPRD

Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12/2021). (Foto: Hendra Hidayat/ Radar Bandung).

Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12/2021). (Foto: Hendra Hidayat/ Radar Bandung).

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi kantor DPRD KBB.

Mereka menuntut PT Pelangi Jaya Indonesia yang diduga membayar gaji di bawah UMK yakni hanya sebesar Rp2 juta. Angka ini lebih dari UMK yang tetapkan Pemprov Jabar. Oleh karena itu, para buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana mengatakan, selain tak membayar upah sesuai UMK, PT Pelangi Jaya Indonesia tidak mendaftarkan karyawannya mendapat jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Ada sekitar seratus lebih karyawan anggota kami di perusahaan ini menderita kerugian. Kami minta Pemerintah Daerah melalui Hengky Kurniawan turun tangan,” kata Budi saat ditemui usai audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD KBB.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK. Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.

“Selain itu pekerja di perusahaan ini statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas. Perjanjian kerjanya tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah,” jelasnya.

“Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kami sudah mengadu ke Disnaker KBB dan Provinsi namun perusahaan ini belum juga ditindak,” tambahnya.

Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022. Apalagi Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat besaran upah bagi pekerja sektor RTMM nomor 560/094/HI-S/II/2018, pada tanggal 5 Februari 2018.

“Upah kami jauh di bawah kota kabupaten lain di Bandung Raya. Sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup layak tak jauh dengan daerah lain. Jadi mestinya harus naik tahun ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Makmur mengatakan telah mencatat seluruh aspirasi buruh dan akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.

Khusus untuk PT Pelangi Jaya Indonesia, dirinya pernah mengunjungi perusahaan tersebut. Apa yang dikeluhkan buruh memang benar adanya. Oleh karena itu ia minta pemerintah segera memberi sanksi tegas.

“Saya minta pemerintah lebih intensif melakukan pengawasan. Sanksi lebih tegas, tapi ini kewenangannya ada di Pemprov. Saya pernah ke PT pelangi setahun lalu. Kira sudah beres, ternyata belum,” pungkasnya.

(kro)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …