POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak terima dengan putusan Pemprov Jabar terkait UMK 2022. Pasalnya dalam dalam keputusan itu upah minimum KBB ditetapkan sebesar Rp3.248.283,28.
Rekomendasi usulan kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar 7 persen menjadi Rp3.475.663 ditolak Pemprov Jabar lantaran dinilai tidak sesuai dengan perhitungan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar tersebut.
“Bandung Barat tidak naik sesuai rekomendasi, karena Pemprov Jabar pakai skema PP 36. Padahal aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang divonis MK melanggar konstitusi,” katanya. Rabu (1/12).
Dede menyebut, kebijakan Pemprov Jabar tersebut sebagai bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib ekonomi buruh saat ini.
“Ini bukti gubernur tak pro terhadap nasib buruh. Padahal sejak awal aturan itu ditolak buruh karena merugikan kita,” jelasnya.
Rencananya serikat buruh bakal melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya. FSPMI sendiri secara organisasi telah memutuskan melakukan mogok nasional pada tanggal 6-9 Desember 2021.
“Secara organisasi kita akan mogok nasional 6-9 Desember 2021 merespons keputusan ini, tapi kita akan konsolidasi bersama serikat buruh lain,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, Panji Hermawan mengatakan, pada tanggal 26 November 2021 kabupaten/kota melaksanakan rapat virtual mengenai UMK 2022. Dalam rapat itu, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021.
“Betul sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar UMK 2022 tidak mengalami kenaikan.Jika tak memakai skema itu, Ridwan Kamil tak akan menetapkan UMK, dan berisiko daerah harus menggunakan gaji sesuai UMP,” paparnya.