Nasib 43 Buruh Korban PHK Sepihak Terkatung-katung, FSPMI Jabar: Pemerintah Lamban Tangani Masalah Ini

ILUSTRASI: Sejumlah buruh saat aksi unjuk rasa. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

ILUSTRASI: Sejumlah buruh saat aksi unjuk rasa. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Sebanyak 43 buruh korban PHK sepihak PT Jin Myoung dan PT Yihwa di Kabupaten Bandung Barat nasibnya masih terkatung-katung. Upaya mediasi dan langkah hukum belum membuahkan hasil.

Diketahui, 22 orang buruh di PT Jin Myoung kena PHK sepihak sejak 11 bulan yang lalu. Perusahaan berdalih untuk efisiensi di tengah Pandemi Covid-19. Hal serupa juga terjadi di PT Yihwa Textile. Perusahaan memecat sebanyak 21 buruh.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai selain persoalan PHK sepihak, 2 perusahaan itu diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan kerena membayar upah di bawah UMK. Kemudian status pekerja kontrak dan buruhnya tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat mengatakan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV telah mengeluarkan nota pengawasan sebanyak 2 kali terhadap PT Jin Myoung. Namun perusahaan tak pernah menindaklanjuti nota tersebut.

“Kemarin per tanggal 10 September sudah dilayangkan nota dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan terkait tentang pembayaran upah dibawah UMK di PT Jin Myoung. Sampai hari ini kami masih nunggu penunjukan pengawasnya siapa, untuk melakukan penyidikan,” papar Dede.

Dede menjelaskan pemerintah masih lamban dalam menangani kasus yang menimpa buruh. 2 kasus tersebut saat ini belum tuntas. Padahal telah ditangani jauh-jauh hari.

“Nah kalau yang yihwa jadi dipandang oleh kita, UPTD pengawasan yang menangani Yihwa ini kurang begitu koperatif, jadi lamban dalam menangani. Nah laporan kita itu sekitar Mei-Juni, baru ditindak lanjuti kemarin muncul nota pengawasannya,” tambah Dede.

Menurut Dede penanganan yang lambat dari pemerintah membuat buruh korban PHK terkatung-katung. Nasib mereka tak jelas, apakah bisa kerja kembali atau tidak. Bahkan, karena tak memiliki pekerjaan sebagian ada yang beralih menjadi ojek online atau buruh serabutan.

Meski telah mempunyai profesi baru mayoritas buruh tersebut masih melakukan perlawanan menuntut hak mereka dengan mendirikan tenda perlawanan di depan perusahaan.

“Nasibnya saat ini ya gak jelas, kalau untuk Jin Myoung itu ada yang jadi ojol dan tukang bangunan. Tapi kalau untuk buruh di PT Yihwa, saat ini mereka masih tetap ditenda perjuangan di depan perusahaan,” paparnya.

(kro)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …