POJOKBANDUNG.com, KOLOMBIA–Setelah Argentina, Uruguay, dan Brazil, Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang memutuskan melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada pekan ini.
”Para hakim menegaskan bahwa pernikahan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama tidak melanggar konstitusi,” bunyi putusan hakim Maria Victoria Calle, seperti dikutip dari The Telegraph. ”Peraturan saat ini soal lembaga perkawinan dalam undang-undang sipil juga berlaku untuk pernikahan dengan jenis kelamin yang sama,” imbuh dia.
Dalam peraturan sebelumnya, pasangan sesama jenis memang dapat meresmikan pernikahannya di notaries dan hakim, tetapi hal tersebut tetap berada dalam wilayah hukum abu-abu, dan banyak warga yang menentangnya.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabaikan petisi yang menentang kesetaraan pernikahan antara pasangan heteroseksual dan homoseksual. (jpnn/pda)