POJOKBANDUNG.com, BANDUNG BARAT – Ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bandung Barat disita petugas.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Poniman mengatakan, operasi dan penindakan rokok ilegal tersebut baru pertama kali dilakukan di wilayahnya.
“Terimakasih kepada Bea Cukai yang telah membawa Satpol PP KBB untuk menindaklanjuti apa yang bisa jadi ketentuan sesuai dengan aturan terkait,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Ia menambahkan, peredaran roko ilegal ini merugikan negara terkait dengan penerimaan pajak. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk tidak sembarangan membeli rokok asal murah.
“Lihat rokok tersebut mulai dari pita cukai, segelnya adalah segel yang sudah kena pajak,” jelasnya.
Ia menyebut, keberadaan rokok dengan harga murah membuka kemungkinan anak di bawah umur gampang mendapatkan barang tersebut.
“Rokok tersebut bukan peruntukannya bagi yang berusia di bawah 18 tahun. Bahkan ternyata tadi kita temukan satu bungkus ini hanya RP10 ribu dengan isi 20 batang,” katanya.
Petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A), Gumelar mengatakan, para penjual rokok ilegal tersebut menggunakan berbagai modus.
“Kita berhasil menyita 4.620 batang dari dua lokasi, di Cipendeuy ada 1.480 batang dan di Cipatat sebanyak 3.140 batang,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang cukai setiap orang yang menyimpan kemudian menjual, menawarkan barang yang tidak dilekati oleh pita cukai atau yang tidak seharusnya itu dikenakan pidana penjara 5 tahun.
“Prosesnya mungkin kita akan limpahkan dulu ke Unit penyidikan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(kro)