POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
Hal ini sesuai dengan SE MenPAN-RB No. 04/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjelaskan, Pemkab Bandung Barat pun telah menerapkan kebijakan tersebut sejak lama.
“Kita sudah melarang ASN bepergian ke luar kota sejak dulu selama masa pandemi Covid-19 ini,” katanya saat ditemui Radar Bandung di Cimareme, Rabu (10/2/2021).
Ia menambahkan, kesadaran untuk tidak bepergian ke luar kota dimulai dari ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dengan begitu, potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan keluarga dapat dicegah.
“Dari kemarin kita juga sudah kita imbau, agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN di wilayahnya yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
“Nanti kita panggil, tapi sampai hari ini tidak ada ASN yang pergi ke luar kota tanpa alasan jelas selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.