Rekom Teh Nia Cuman Lisan, Suratnya Belum Ada

Bakal Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar, Kurnia Agustina

Bakal Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar, Kurnia Agustina

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Staff DPP Golkar Jabar, Agung mengatakan, belum ada surat rekomendasi yang menyatakan Istri Bupati Bandung, Kurnia Agustina Naser, terpilih menjadi Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar. Menurutnya, rekomendasi tersebut hanya baru secara lisan.

“Belum ada suratnya, hanya baru disebut nama Nia saja dalam rekomendasinya. Ya memang secara lisan saja,” ujar Agung saat dihubungi via telepon, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA: DPP Partai Golkar Rekomendasikan Kurnia Agustina Naser Maju Balonbup Bandung

Wakil Ketua 1 DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar juga tak mau berkomentar banyak terkait pengumuman rekomendasi Kurnia Agustina Naser, yang memicu komentar dari bakal calon bupati dari Partai Golkar lainnya, seperti Dadang Supriatna, Deding Ishak dan Yoga Santosa. Dirinya mengaku akan berkomentar, jika rekomendasi resmi sudah turun.

“Nanti setelah rekom turun, akang komen yah. Dan akan mengundang semua media,” jelas Cecep.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, partai politik di Kabupaten Bandung masih dinamis didalam melakukan tahapan di internal partai. Jadi,kata Agus, belum ada partai politik yang melakukan komunikasi dengan KPU.

“Saat ini juga belum ada hal yang sangat penting, kecuali terkait dengan tahapan, kita sosialisasikan dengan partai politik. Selebihnya, partai politik masih sibuk dengan urusan koalisi diinternal partai,” kata Agus saat dihubungi via telepon, Kamis (2/7).

Agus menuturkan, untuk pendaftaran pasangan calon yaitu ditanggal 4,5, dan 6 September 2020. Kata Agus, ada juga persyaratan pendaftaran pasangan calon, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan antara lain pertama, bahwa pasangan calon didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bandung, jadi minimal didukung oleh gabungan partai dengan kursi di DPRD minimal berjumlah 11, dan yang kedua, pasangan calon harus membawa surat keputusan dari Ketua DPP Partai yang mengusulkan.

“Adapun untuk syarat calon antara lain menyerahkan identitas pribadi, menyerahkan surat keterangan sehat, menyerahkan surat kelakuan baik, tidak berkaitan dan narkoba da syarat lainnya. Nanti kita publikasikan pada waktunya,” tutur Agus.

Selain itu, lanjut Agus, karena tidak ada tahapan verifikasi calon perseorangan, maka saat ini sedang dalam proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dimana PPS disetiap desa itu sedang berkomunikasi dengan kepala desa, RW dan RT untuk mendata nama-nama calon PPDP. Nantinya, akan disahkan pada tanggal 14 Juli 2020.

(fik/Pojokbandung)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …