BPJAMSOSTEK Bayarkan JHT untuk Ribuan Eks Karyawan PT Danbi

Proses Pelayanan Terpadu PT. Danbi Internasional

Proses Pelayanan Terpadu PT. Danbi Internasional

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya merupakan  akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya sangat bermanfaat bagi karyawan peserta BPJAMSOSTEK JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.

Terkait dengan hal ini, BPJAMSOSTEK Tasikmalaya telah melaksanakan pelayanan klaim terpadu manfaat Jaminan Hari Tua kepada 1770 eks karyawan PT. Danbi Internasional .

Sebagaimana diketahui, PT Danbi  International di Garut melakukan PHK Massal pada akhir November dan Desember 2019.

Menurut Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Afriadi, Pembayaran JHT ini sebagai komitmen layanan BPJAMSOSTEK Tasikmalaya terhadap pelanggannya.

“Pelayanan terpadu ini, dilaksanakan beberapa tahap.Tahap pertama pada 21-23 Januari 2020, tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 18-20 Februari serta 23-25 Feb 2020 di PT. Danbi Internasional,” jelas Afriadi.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses klaim Jaminan Hari Tua, demi kepuasan para peserta.

(sol)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …