Suasana Persidangan Kasus Dugaan Suap Terhadap Bupati Cirebon, Nico Siahaan Akui Terima Duit “Panas”

SIDANG : Suasana persidangan kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dengan saksi politikus PDI-P, Nico Siahaan di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (13/32019).(foto : AZZIS ZULKHAIRIL).

SIDANG : Suasana persidangan kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dengan saksi politikus PDI-P, Nico Siahaan di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (13/32019).(foto : AZZIS ZULKHAIRIL).

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap terhadap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Persidangan kali ini menghadirkan saksi politikus PDI-P, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau biasa dikenal Nico Siahaan.

Sidang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/3/2019). Kehadiran Anggota DPR-RI itu (Nico) untuk mengorek informasi ihwal dana sumbangan sebesar Rp250 juta untuk acara Sumpah Pemuda yang digelar PDI-P pada 28 Oktober 2018.

Diduga dana itu merupakan hasil dari jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Cirebon. Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa, yang disebutkan uang suap yang diterima Sunjaya diduga mengalir ke PDI-P untuk acara Hari Sumpah Pemuda.

Nico sendiri menjabat sebagai ketua panitia saat itu. Dengan jabatannya sebagai Ketua Panita dan juga sesama kader PDI-P dengan Sunjaya, Nico oleh Jaksa KPK dianggap tahu mengenai aliran dana tersebut.

“Apakah saudara tahu ada kiriman uang dari terdakwa (Sunjaya) pada panitia acara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018,” tanya Penuntut Umum KPK, M Wiraksajaya. “Bukan pada PDI-P, tapi pada panitia. Besarnya Rp250 juta tunai,” sahut Nico.

Dalam kesaksiannya Nico mengaku tidak tahu status aliran dana tersebut. Ia pun tak tahu bagaimana proses pencairan uang oleh terdakwa Sunjaya hingga diterima oleh Kepanitiaan acara Sumpah Pemuda.

“Saya tidak tahu sumber uang itu. Panitia hanya melaporkan ke saya kalau uang sudah masuk. Saya bilang oke, silakan digunakan dengan baik,” tutur Nico.

Kemudian setelah mengetahui uang tersebut terindikasi hasil korupsi yang dilakukan Sunjaya yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati, Nico memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan uang Rp250 juta kepada KPK.

Selanjutnya, Penuntut Umum KPK, Wiraksajaya menanyakan terkait hubungan Nico dengan Sunjaya. Pertanyaan jaksa tersebut menjadi penting untuk mengetahui inisiator pengiriman aliran dana hasil korupsi tersebut. “Hubungan saya hanya sebatas sesama kader PDI-P,” kata Nico.

Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menyebutkan terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Dengan demikian terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Usai sidang, Kuasa Hukum Sunjaya Purwadisastra, Wanwan Suwandi menanggapi jalannya persidangan. Ia mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bercerita berdasarkan rumor terkait mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang harus memberikan uang sebanyak Rp75-Rp100 juta yang telah disebutkan dalam dakwaan.

“Semua saksi hanya bercerita berdasarkan rumor, terkait dengan mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon ini, bahwa sekelas Eselon III bayar Rp75 juta-Rp100 juta yang disebutkan di dakwaan,” papar Wanwan di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung.

Wanwan menjelaskan, saat para saksi ditanyakan apakah benar diminta uang oleh Sunjaya terkait promosi jabatan, mereka menjawab tidak pernah.  Artinya dapat disimpulkan bahwa apa yang diceritakan saksi hanya rumor dan berbeda dengan fakta persidangan.

“Ketika kami pertanyakan pada mereka, kami pertanyakan juga, kalian sebagai saksi adalah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon dimana dilantik oleh bupati Sunjaya. Kami pertanyakan apa kalian diminta uang, Mereka jawab tidak,” bebernya.

Kata Wanwan, kliennya sama sekali tidak pernah meminta uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Kalo pun ada mungkin itu seharusnya sebelum dilantik. Tapi ini sesudah dilantik, berarti itu hanya uang terimakasih saja dan bupati sama sekali tidak meminta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sunjaya terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(azs)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …