POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandung Barat menyambut baik pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dicanangkan Kemendagri, sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 2/2016 tentang KIA.
Kepala Disdukcasip KBB Wahyu Diguna menyatakan, KIA akan menjadi identitas resmi bagi anak yang berusia dibawah 17 tahun belum menikah yang diterbitkan Disdukcasip.
Selain itu, KIN juga bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik dan sebagai upaya memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga.
Berdasarkan data dari Bidang Adminduk Disdukcapil KBB hingga akhir Tahun 2015 tercatat jumlah penduduk KBB mencapai 1.551.477 jiwa.
Dari jumlah itu, jumlah penduduk usia 0-5 yang diperkirakan akan terkena pemberlakuan KIA sebanyak 147.216. Sementara penduduk usia 6-16 sebanyak 430.325 jiwa.
Sementara untuk penduduk wajib KTPel (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sebanyak 1.127.988 jiwa. Dari jumlah itu, 159.289 jiwa diantaranya belum memiliki/belum tercetak untuk KTP elektroniknya.
Data KTP yang belum tercetak masih bersifat dinamis, karena banyak warga yang belum terdata secara fakta kependudukannya. Seperti, meninggal dunia, pindah rumah dan fakta kependudukan lainnya.
Terkait pemberlakuan KIA di Bandung Barat, diakui Wahyu, masih mempelajari isi Permendagri. Selain itu, masih melakukan pembenahan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga wajib KTP yang belum tercetak.
Namun, ungkap Wahyu, kedepan pihaknya akan secara bertahap melakukan sosialisasi sebelum KIA benar-benar diberlakukan yang ditargetkan diterapkan di tahun 2017.
“Pemerintah pusat sendiri masih berjalan dan baru mengambil beberapa contoh di kabupaten/kota untuk dijadikan percontohan dalam pemberlakuan KIA ini, KBB tentunya akan mengikuti, namun saat ini kami masih membenahi KTP wajib dulu,” paparnya.