POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang melaksanakan kegiatan evaluasi kerjasama selama tahun 2024, yang dimana telah berhasil memulihkan hingga Rp.25.152.805.155,- iuran tenaga kerja akibat Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui pendampingan hukum, bantuan hukum baik non litigasi maupun litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, hal itu merupakan salah satu upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan dapat patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Tanpa Calo, Sekarang Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Bisa Online
“Kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hal yang krusial, tidak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berkelanjutan”, kata Irfan.
Selain kegiatan evaluasi tersebut, telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang terkait dengan Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik itu pekerja formal maupun informal bisa mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kami menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan sinergi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Baca Juga : Aplikasi JMO Permudah Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Dalam rangka mewujudkan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja, kami berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dengan saling mendukung guna memastikan bahwa badan usaha yang ada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala akan memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana implementasi program ini berjalan dan memberikan peluang untuk perbaikan yang lebih baik di masa depan”, kata Opik. (sol)