POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menyegel Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (27/12/2024).
Pasalnya, lokasi TPS tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat.
Selain itu, keberadaan TPS ini juga diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga : Angin Kencang, Dua Rumah di Cipeundeuy KBB Tertimpa Pohon Tumbang
Bahkan TPS ini belum memiliki izin dan bau yang ditimbulkan mengganggu lingkungan sekitar.
Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran TPS yang sudah beroperasi ini belum mengantongi izin dari pihak berwenang.
“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Percasi KBB Sukses Gelar Turnamen Catur Cepat Se-Bandung Barat
Ia menambahkan, sebelumnya Pemkab Bandung Barat telah meminta pengelola TPS untuk melengkapi dan menyelesaikan seluruh perizinan sebelum melakukan penutupan tersebut.
“Pemda Bandung Barat juga sempat mengundang rapat pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin.
Namun, pasca pertemuan itu, ketentuan izin dan dampak tak pernah diselesaikan,” katanya.
Baca Juga : Pasca Kebakaran di Tangkuban Parahu, BPBD KBB Tutup Sementara Jalur Pendakian di Sukawana Parongpong
“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi. Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu,” katanya.
Siap ikuti aturan
Di tempat sama, General Manager Tras, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan.
Namun demikian, pihaknya menyesalkan langkah pemda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.
“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan itu adalah beberapa dinas di pemerintahan ini tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai,” katanya.
TPST 3R saat ini sebenarnya dibutuhkan
Ia menegaskan, keberadaan TPST 3R saat ini sebenarnya dibutuhkan dengan kondisi TPA Sarimukti yang tidak akan lama lagi tidak akan beroperasi.
“Sarimukti akan ditutup kita memerlukan TPST 3R dibeberapa kecamatan. Nah inilah sebenarnya salah satu project yang akan kita buat itu TPST3R, dimana setiap sumber pengambilan sampah tidak langsung berangkat ke TPA,” tandasnya. (kro)