POJOKBANDUNG.COM, GRESIK – Indonesia termasuk negara penghasil emas terbesar di dunia.
Namun, manfaat hasil tambang itu belum bisa dimaksimalkan sebagai neraca keuangan.
Mulai tahun depan, pemerintah menjadikan logam mulia sebagai produk unggulan hilirisasi.
Baca Juga :Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Bahkan dikembangkan melalui bullion bank alias bank emas.
Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, telah beroperasi pada September lalu.
Selain tembaga, produk dari pengolahan hasil tambang tersebut adalah emas.
Baca Juga :Bahlil Sebut Hilirisasi Jadi Pendongkrak Ekonomi untuk Indonesia Emas
Dan, ini kali pertama Indonesia memproduksi logam mulia sejak Freeport mengolah pertambangan di Papua pada 1967.
Hasil emasnya pun berkisar 60 juta ton per tahun.
Merujuk data Nasdaq, produksi emas RI masuk delapan besar dunia. Potensi hilirisasi itu pun harus dimaksimalkan.
Baca Juga : Kerjasama Pemprov Jabar-Aceh Diperkuat di Sektor Hilirisasi Migas
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyuarakan pembentukan bullion bank.
’’Dulu, stok emas kita hanya ditaruh di gudang penyimpanan dan kita hanya mencatat tonasenya, tidak nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, menaruh emasnya ke dalam neraca keuangan,” paparnya.
Usulan Airlangga pun bergayung sambut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Yakni, kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menambahkan, Indonesia siap memiliki bank emas. Apalagi, RI mampu memproduksi emas. Terlebih, ada kolaborasi antara PT Antam Tbk dan PTFI mengolah emas batangan di Indonesia.
’’Yang selama ini kebanyakan raw material kita kirim ke luar negeri, tapi sekarang kan sudah bisa diproses di dalam negeri,” tuturnya.
Dewan Emas Nasional
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan pentingnya pengaturan dan pengawasan yang komprehensif dalam ekosistem tersebut.
Konsep bullion bank di Indonesia dirancang untuk mengoptimalkan cadangan emas di masyarakat.
’’Konsep bullion ini kita capture dari best practice internasional,” ungkapnya di Jakarta Kamis (12/12/2024).
Untuk melengkapi ekosistem tersebut, Bank Indonesia (BI) tentu berkepentingan karena ada kaitannya dengan jasa kustodian, cadangan emas, dan segala macam untuk stabilisasi nilai rupiah.
Diawasi OJK
Sementara itu, OJK mengawasi lembaga-lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
Salah satu elemen penting yang masih dibutuhkan dalam ekosistem itu adalah pembentukan Dewan Emas Nasional.
Bisa terdiri atas BI, OJK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya.
Perlu ada dewan emas nasional
’’Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Di negara lain pun sama. Nanti, tugasnya menyusun regulasi maupun pengawasannya secara keseluruhan. Jadi, bukan hanya dari aspek keuangannya,” ucapnya.
Menurut Nasrullah, konsep bullion bank tidak hanya mengoptimalkan logam mulia yang ada di masyarakat.
Tapi, juga memberikan alternatif penyimpanan emas yang lebih aman dan produktif.
’’Ketimbang menyimpan di rumah atau di brankas, lebih baik disimpan di bank emas, seperti kita menyimpan uang di bank,’’ ujarnya.
Hemat Devisa
Dengan adanya bullion bank, lanjut Nasrullah, emas yang disimpan dapat disalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau untuk mendukung industri seperti pabrik emas.
Dengan begitu, Indonesia dapat menghemat devisa negara.
Saat ini banyak industri manufaktur yang kesulitan mendapatkan logam mulia dalam negeri.
Mereka harus mengimpor emas batangan.
’’Selama ini, kita ekspor dalam bentuk bijih emas. Tapi, ketika mengimpor, bentuknya emas batangan. Itu salah satu yang menjadi potensi, kenapa tidak emas yang sekarang berada di masyarakat dioptimalkan? Begitu salah satu spiritnya,” beber Nasrullah.
Pegadaian Sudah Daftar
Hingga saat ini, OJK baru menerima permohonan dari PT Pegadaian melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sementara itu, permintaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) belum ada.
Keduanya pun dinilai paling siap sebagai bullion bank.
’’Dua (perusahaan) ini yang paling siap. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kita terapkan minimal Rp 14 triliun, dua ini paling siap,’’ tuturnya.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menuturkan, POJK Nomor 17 Tahun 2024 tersebut memberikan panduan yang jelas terkait ketentuan lembaga dan produk yang dapat dijalankan.
Serta, road map produk yang bisa dijalankan.
’’(Peraturan) ini merupakan potensi yang besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas, baik dari hulu maupun hilir. Mulai simpanan titipan pembiayaan hingga perdagangan dan kegiatan lainnya,’’ ucap Elvi kepada Jawa Pos, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, peraturan OJK berbeda dengan layanan yang sudah ada selama ini di Pegadaian.
Misalnya, gadai emas dan pembiayaan emas.
Anak usaha BRI menyiapkan berbagai inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2024.
’’Sehingga mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia,’’ imbuhnya.
Elvi menyoroti potensi bisnis bullion yang sangat besar. Mengingat, Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam mineral emas terbesar kedelapan di dunia. Didukung manufaktur emas dan sumber daya manusia yang kompeten. ’’Jika infrastruktur mendukung, potensi bisnis bullion ini akan berkembang pesat,” tuturnya.
Siapkan Sistem Agunan di BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berharap bisnis emas tidak hanya menjadi motor penggerak pertumbuhan perusahaan, tapi juga mengarah pada pengembangan produk bullion bank di masa depan.
’’BSI berencana memberikan layanan penyimpanan emas yang lebih besar hingga puluhan kilogram. Serta, pembiayaan emas dengan sistem agunan. Kami sedang mengajukan izinnya,” ujar Dirut BSI Hery Gunardi.
Dia ingin BSI menjadi lebih dari sekadar tempat membeli atau menyimpan emas, tapi juga memberikan pembiayaan berbasis emas dan menjadi bank kustodian.
Layanan tersebut tentu bakal menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
’’Dengan kebijakan baru ini, kami akan bisa menawarkan layanan jual beli emas, seperti halnya saham dan surat berharga lainnya,’’ imbuhnya. (han/dee/c7/dio/jawa pos)