POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan 48 orang mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, yang diputus pada Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.
PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras bahwa driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.
Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan bahwa jelas antara perusahaan dan para driver terdapat unsur hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.
Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.
Baca Juga :Luncurkan Angkutan Antarmoda BIJB Kertajati, Bey: 16 Ribu Tiket Gratis Disediakan
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.
“Kemenangan ini merupakan sebuah peringatan keras kepada PT Niaga Handal Cemerlang untuk memperlakukan dan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi PT Niaga Handal Cemerlang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA Korea Selatan, oleh karenanya sudah seharusnya untuk tunduk pada peratuan perundang-undangan di Indonesia”, ujar Andre A. Manalu, S.H., M.H.
Selain itu, pada perkara sebelumnya, 10 orang driver Arnes Shuttle juga dinyatakan menang melalui putusan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg.
Baca Juga :Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Ibu Kota Nusantara
Andre berharap PT Niaga Handal Cemerlang mau melaksanakan isi putusan.
“Sudah semestinya, semua perusahaan yang berdiri di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak hidup yang layak kepada para pekerjanya”, tutup Andre A. Manalu, S.H., M.H. (sol)