POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Meski ada keberatan dari sejumlah pihak, nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang dipilih mantan Presiden Joko Widodo tidak akan dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto tidak akan membentuk pansel yang baru.
Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud menarik nama-nama hasil seleksi pansel yang telah disampaikan Jokowi ke DPR.
Baca Juga : Junico Siahaan Tandaskan Program Unggulan Dandan-Arif Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Pemerintah menyadari, berdasar Pasal 30 UU KPK, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK. ’’Pimpinan KPK akan berakhir di pengujung Desember 2024,’’ ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Jika dibentuk ulang, Yusril menilai waktu yang tersedia tidak akan memadai.
Baca Juga :Guru Langsung Ingatkan Prabowo-Gibran Janji Tambahan Penghasilan
Terkait putusan MK 112/2022 yang menyatakan presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR, Yusril mengamininya.
Namun, secara hukum, hal itu sudah diantisipasi.
Mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR sudah melayangkan surat kepada presiden untuk menanyakan apakah Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi atau tidak.
Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR.
Prabowo setuju dan mempersilakan DPR memproses nama-nama tersebut, lalu memilih lima nama untuk ditetapkan presiden.
’’Jalan tengah ini insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di pengujung Desember,’’ jelasnya. (far/c7/bay/jawa pos)