POJOKBANDUNG.com, BEKASI – Kebakaran maut di area pabrik PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) di Medan Satria, Bekasi menewaskan sembilan orang pada Jum’at, 1 November 2024.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dengan sigap mencari tahu informasi data korban kebakaran pada saat setelah terjadi kebakaran.
Berdasarkan data korban yang dirilis BPBD Kota Bekasi, sembilan orang dinyatakan tewas. Tiga orang mengalami luka bakar, dan satu korban dari petugas Damkar mengalami sesak nafas hingga dibawa ke rumah sakit.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi bersama Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Ananda Bekasi untuk mencari tahu kondisi korban kebakaran, Senin (4/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, mengatakan pihaknya langsung melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna melakukan identifikasi peserta yang turut menjadi korban pada kejadian tersebut.
“Kami akan memastikan semua korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagkerjaan mendapatkan hak manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian juga beasiswa bagi ahli waris yang memiliki anak,” tegas Romie.
Romie bersama segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat turut berduka atas musibah kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara tersebut. Semoga korban yang meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran juga ketabahan dan korban luka berat dan ringan lainnya segera mendapatkan kesembuhan.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dalam pemberian manfaat perlindungan,” jelas Romie.
Romie pun kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab menurutnya musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja dan kapan saja termasuk saat sedang bekerja.
“Saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” terang Romie.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
“Peserta (korban) akan mendapatkan beragam manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Lebih lanjut, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak korban yang mengalami insiden kebakaran mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” pungkasnya.(*)