Perpanjang Insentif Perumahan dan EV sampai 2025, Pembebasan PPN-PPnBM untuk Genjot Daya Beli

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk melanjutkan beberapa insentif pajak prioritas pada tahun 2025.

Perpanjang Insentif Perumahan dan EV sampai 2025, Pembebasan PPN-PPnBM untuk Genjot Daya Beli

Ilustrasi. Petani menanam padi di persawahan di Kota Cimahi, Jumat (25/10/2024). Perpanjang Insentif Perumahan dan EV sampai 2025, Pembebasan PPN-PPnBM untuk Genjot Daya Beli. Foto-foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/POJOK BANDUNG

Usulan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama 7 Kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

’’Kemudian, usulan dilanjutkan agar segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga : Puluhan Konsumen Perumahan Bukit Pinus Banjaran Sudah Laksanakan Akad Kredit

Dia memerinci, sejumlah insentif prioritas yang tengah diusulkan untuk diperpanjang di antaranya yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), PPN DTP untuk properti, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya.

Dia belum bisa menyebut sampai kapan perpanjanganya itu.

Baca Juga: Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Dan, bagaiman teknis dari intensif itu.

Sebelumnya, sektor properti mendapatkan PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kebijakan itu berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca Juga : Menko Airlangga Utarakan Momen G20, GCRG, dan COP26 Membuat Indonesia Berada di Posisi Sentral Pengaturan Transisi Energi

Kemudian, adapun beberapa insentif kendaraan listrik alias electric vehicle (EV) yang sudah diberikan pemerintah yaitu pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Sedangkan,  mobil listrik adanya pembebaskan pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) hanya 1 persen yang seharusnya  sebesar 11 persen dari harga jual.

Airlangga menjelaskan, pemberian insentif itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Saat ini, daya beli masyarakat masih relatif rendah.

’’Sehingga, kita perlu memacu untuk pertumbuhan (daya beli) itu dengan  insentif terkait dengan PPN DTP dan pembebasan PPnBM,’’ jelas mantan menperin itu.

Tarik Investor Dengan Tax Holiday

Sejalan dengan itu, Kemenkeu telah memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2024 yang merevisi PMK 130/2020.

Terkait dengan perpanjangan tax holiday itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut kebijakan tersebut amat penting bagi investasi.

’’Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,’’ katanya.

Perpanjangan tax holiday hingga 2025 itu disebutnya juga sebagai upaya mengantisipasi dampak dari penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15 persen.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15 persen pada tahun depan. Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional.

Rosan mengatakan, pajak minimum global sudah diterapkan di banyak negara.

Bila Indonesia tidak menerapkannya, maka investor yang berinvestasi di Indonesia akan membayar pajak tersebut ke negara asal investor.

Sehingga, RI perlu melakukan antisipasi.

Oleh karena itu, strategi  tax holiday disebutnya agar investor lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia.

’’Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,’’ beber Rosan. (dee/dio/jawa pos)

 

 

loading...

Feeds