Bimwin Jadi Syarat Pencatatan Nikah, Kemenag Perbanyak Jumlah Fasilitator, Kuasai Materi Konflik Keluarga Hingga Kesehatan Reproduksi

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama 22/2024, bimbingan perkawinan (bimwin) jadi syarat pendaftaran nikah di KUA.

Bimwin Jadi Syarat Pencatatan Nikah, Kemenag Perbanyak Jumlah Fasilitator, Kuasai Materi Konflik Keluarga Hingga Kesehatan Reproduksi

Logo Kemenag RI. Foto : Dokm Kemenag. Sementara foto atas, Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok. JawaPos

Untuk melayani bimwin, Kementerian Agama (Kemenag) memperbanyak jumlah fasilitator di lapangan.

Mereka harus menguasai persoalan-persoalan rumah tangga, untuk bekal calon pengantin saat mengikuti bimwin.

Baca Juga :Ketentuan Akad Nikah di Luar Jam dan Hari Kerja Dihapus, Aturan Baru Kemenag Picu Polemik

Pelatihan fasilitator bimwin tersebut dilakukan secara bertahap.

Seperti yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu, dengan melatih sebanyak 110 orang fasilitator bimwin.

Nantinya mereka bertugas untuk kegiatan bimwin di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Baca Juga :Kemenag Fokus Tekan Kasus Kekerasan di Pesantren

Pelatihan serupa akan digelar di tempat lainnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Zudi Rahmanto menuturkan, sesuai aturan di PMA 22/2024 itu, saat ini bimwin menjadi kewajiban pasangan calon pengantin saat mendaftar di KUA.

Setelah mengikuti bimwin tersebut, calon pengantin mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :Kemenag Cimahi Ingatkan Calon Pengantin Harus Paham Cegah Stunting 

’’Tujuan dari bimwin agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan dalam memahami seluk beluk berkeluarga,’’ tuturnya Minggu (27/10/2024).

Dia mengatakan selama menjalin hubungan rumah tangga, dinamika selalu ada.

Maka calon pengantin harus diberikan berbagai pembekalan, supaya siap menghadapi dinamika tersebut.

Zudi menegaskan bahwa bimwin itu dilaksanakan dengan mengajarkan konsep keluarga sakinah.

Keluarga yang bahagia lahir batin, penuh kasih sayang, serta memberikan kebahagiaan satu sama lainnya.

Dia mengatakan keluarga sakinah dibangun atas dasar keadilan, kesetaraan, saling menghargai, tidak ada diskriminasi, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Terkait dengan kemampuan para fasilitator bimwin, harus menguasai banyak topik.

Mulai dari urusan psikologi keluarga, kesehatan reproduksi, potensi konflik dalam keluarga, dan lainnya.

Diantara instruktur nasional bimwin yang bertugas menjadi pelatih adalah Sugeng Widodo.

Dia mengatakan setiap instruktur dibekali lima modul bimwin.

Kelima modul itu meliputi persiapan keluarga sakinah, pengelolaan psikologi dan dinamika keluarga, serta pemenuhan dan kebutuhan pengelolaan keuangan.

Kemudian modul tentang kesehatan reproduksi dan persiapan generasi berkualitas.

’’Itu adalah materi standar bimwin,’’ katanya. Tujuannya para fasilitator bisa memberikan pembinaan yang tepat kepada calon pengantin. Menurut Sugeng, capaian kinerja fasilitator bimwin tidak bisa dilihat secara langsung. Tetapi jangka panjang.

Diantaranya adalah menurunnya kasus KDRT dan angka perceraian.

Sebelumnya Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bersyukur angka perceraian di Indonesia menurun.

Dia menegaskan penurunan angka perceraian itu bukan semata-mata berkat kinerja Kemenag. Tetapi juga peran lembaga terkait lainnya.

Dengan kebijakan wajib bimwin untuk calon pengantin, diharapkan berkontribusi pada penurunan angka perceraian.

Seperti diketahui terjadi penurunan angka perceraian pada periode 2023 yang lalu.

Sepanjang 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian.

Angka tersebut turun sekitar 10 persen dari 2022 yang tercatat sebanyak 516.344 kasus.

Dia berharap KUA terus mengkampanyekan pentingnya mengikuti bimwin bagi calon pengantin. (wan/jawa pos)

loading...

Feeds