POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – KPK merespons positif dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Kortas Tipikor badan baru di Polri itu diyakini tak akan tumpang tindih dengan KPK.
Sebab, korupsi sebagai kejahatan luar biasa akan lebih efektif jika ditangani bersama antarinstansi.
Baca Juga : Pansel Umumkan 20 Besar Nama Penjaga Antirasuah 2024-2029, Nurul Ghufron Tak Lolos, Usai Langgar Etik KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, sepengetahuannya di Polri sudah lama ada direktorat tipikor yang berada di Bareskrim Polri.
Dia menilai pembentukan korps itu dimungkinkan agar pemberantasan korupsi yang ditangani Polri bisa lebih fokus dan efektif.
Dia meyakini, korps baru itu akan lebih mudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan KPK.
Baca Juga :Dewas KPK Jatuhi Ghufron Sanksi Sedang, Potong 20 Persen Penghasilan Selama 6 Bulan
Guna memberantas korupsi yang diketahui saat ini masih merajalela.
’’Untuk itu, kita tidak boleh terlalu pesimistis dan negatif menyikapi hal ini,’’ ujarnya Jumat (18/10/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menanggapi serupa.
Baca Juga :Roadshow Bus KPK Hadir di Gedung Sate 8-11 Agustus 2024
Dia meyakini, adanya Kortas Tipikor di bawah Polri tidak akan tumpang tindih dengan KPK. ’’Semakin banyaknya stakeholder yang terlibat, pemberantasan korupsi akan semakin efektif,’’ katanya.
Korps baru di tubuh Polri itu disahkan lewat Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo meneken pembentukan lembaga baru tersebut pada Selasa (15/10/2024) lalu. (elo/c6/bay/jawa pos)