POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG- Perjanjian konstruksi yang dibuat dalam bentuk akta notarial memiliki peran penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Hal ini diutarakan oleh Agustine Merdekawati dalam sidang terbuka disertasi promosi Doktor Ilmu Hukum yang dilangsungkan di Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Senin (7/10/2024).
Dalam disertasinya, Agustine membahas topik yang sangat relevan di dunia konstruksi, yakni tentang tanggung jawab kontraktor dalam perjanjian jasa konstruksi.
Sidang disertasi tersebut digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, dengan topik disertasi bertajuk “Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kerugian Akibat Gagal Bangunan dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Perjanjian Nasional”.
Sidang ini dihadiri oleh sejumlah penguji dan dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc. Sebagai promotor, hadir Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dengan co-promotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum.
Dalam presentasinya, Agustine mengungkapkan bahwa perjanjian konstruksi yang berbentuk akta notarial sangat diperlukan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk pemilik proyek, perencana, pelaksana, serta pengawas.
“Perjanjian tersebut menjadi dasar kuat bagi semua pihak untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi, terutama dalam kasus kegagalan bangunan. Hal ini sangat penting di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ungkapnya.
Agustine juga menekankan bahwa tanggung jawab dalam proyek konstruksi seringkali tidak terpecahkan secara jelas, terutama dalam situasi di mana kegagalan bangunan terjadi.
Menurutnya, pertanggungjawaban kontraktor dapat didasarkan pada kesalahan (liability based on fault) atau tanggung jawab bersama (joint liability) jika ada pihak lain yang juga terlibat, seperti konsultan perencana dan pengawas.
Agustine yang menggunakan metode penelitian hukum normatif, menyarankan agar perjanjian jasa konstruksi yang saat ini berada di luar KUHPerdata dijadikan perjanjian umum yang diakui secara hukum nasional.
“Langkah ini akan meningkatkan kepastian hukum dan memberikan kejelasan tanggung jawab bagi semua pihak,” tambahnya.
Hasil sidang menyatakan bahwa Agustine lulus dengan predikat cumlaude, memperoleh IPK 3,86, dan dinyatakan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Agustine merupakan lulusan ke-107 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk orang tua, keluarga, serta rekan sejawat dari berbagai profesi, seperti notaris, pejabat lelang, serta perwakilan dari instansi pemerintahan dan swasta. Selain itu, lebih dari 128 karangan bunga turut menghiasi area sidang sebagai ungkapan selamat dan dukungan.
Agustine berharap hasil penelitiannya dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi profesinya sebagai notaris, tetapi juga bagi perkembangan hukum di Indonesia.
“Saya berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum perjanjian di Indonesia dan menjadi teladan bagi anak-anak saya serta generasi muda lainnya,” ujar Agustine.
Agustine, yang juga sedang menempuh program Magister Kebijakan Publik di Unpas, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Universitas Pasundan.
“Loyalitas saya kepada Unpas sudah tidak diragukan lagi, karena selain menyelesaikan dua gelar di sini, saya juga terus mendalami pendidikan di universitas ini,” ucapnya.
Agustine berharap semakin banyak masyarakat yang berpendidikan tinggi dapat melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas di masa depan yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. (dbs)