Negara Abaikan Kewajiban, Ribuan Wakil Tuhan pun Menuntut

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – 12 tahun tanpa kenaikan gaji dan tunjangan membuat para hakim meradang.

Negara Abaikan Kewajiban, Ribuan Wakil Tuhan Pun Menuntut

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mengenakan pita putih sebagai simbol dukungan gerakan mogok sidang atau cuti massal para hakim, Senin (7/10/2024). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja. Sementara itu, foto atas, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Jusran Ipandi (tengah) mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Salman Toyibi/Jawa Pos.

Lebih dari 2 ribu hakim terlibat dalam cuti masal yang dimulai Senin (7/10/2024).

Para hakim juga melakukan audiensi kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyampaikan aspirasinya.

Terdapat setidaknya tiga tuntutan dari para hakim yang kerap kaki disematkan sebagai wakil Tuhan tersebut, yakni menaikkan tunjangan sebanyak 242 persen, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Pengesahan RUU Contemp of Court (perlindungan hakim dari segala penghinaan pengadilan), dan pembuatan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugas.

Dalam audiensi dengan pimpinan MA terdapat 15 perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang terlibat.

Dari pimpinan MA diantaranya Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto.

Hadir juga pimpinan Komisi Yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Dalam audiensi tersebut sekitar 85- 100 hakim lainnya berada di luar ruang audiensi.

 

Wakil Ketua MA Suharto menuturkan bahwa sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP baru itu draftnya telah diusulkan sejak tahun lalu. “Posisinya sebenarnya menunggu keluarnya PP pengganti tersebut,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

 

Posisinya PP baru tersebut telah dimatangkan di Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemenpan RB, namun baru ada 4 item yang disetujui. 4 item itu yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan. “Dalam prosesnya tunjangan kemahalan harus menunggu kajian perbandingan dengan aparat hukum lainnya. Dari pada kelamaan ditinggal dulu, jadi tiga item itu dulu,” paparnya.

 

Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan dan pensiun tersebut, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Terdapat tim tersendiri yang membahas terkait perhitingan tersebut. “Yang pasti besarannya dan zonanya akan diubah,” ujarnya.

 

Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut akan terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP tersebut bisa segera berlaku. “Insyaallah secepatnya, tapi tidak tau bulan ini atau bulan depan. Kita ikuti saja prosesnya,” urainua.

 

Menurutnya, pimpinan MA memastikan bahwa tidak ada aksi mogok hakim. Melainkan hanya cuti yang waktunya dilakukan hampir bersamaan oleh para hakim. “Pimpinan MA juga memastikan cuti ini tidak boleh menganggu jalannya persidangan,” terangnya.

Sementara dalam audiensi tersebut, salah seorang hakim menyebut bahwa hakim selalu disebut harus selesai dalam persoalan hidupnya. Harus merdeka dalam membuat keputusan.  “Kami tidak berharap kaya kok, Tapi bagaimana bila tidak merdeka dalam persoalan finansial,” terangnya.

Lagi pula hakim satu-satunya pejabat negara yang dilarang untuk memiliki usaha atau bisnis. Berbeda dengan pejabat negara lainnya, yang masih diperbolehkan untuk memiliki usaha. “Maka kesejahteraan harus diperhatikan negara,” urainya.

Bagian lain, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto mengatakan, perlu diketahui bahwa peningkatan kesejahteraan hakim sebelumnya ada 2012. Saat itu hakim jiga melakukan aksi agar terbit PP 94/2012. “Aksi kembali terjadi 12 tahun kemudian, 2024 tahun ini,” urainya.

Hal itu dikarenakam selama 12 tahun sama sekali tidak akan kenaikan gaji maupun tunjangan untuk hakim. Padahal, inflasi selama 12 tahun itu sudah sangat jauh dibandingkan yang ditetapkan pada PP 94/2012. “Apalagi untuk hakim yang ditugaskan di daerah kepulauan, Indonesia kan negara kepualauan,” paparnya.

Menurutnya, sesuai pasal 48 Ayat 1 UU Kehakiman disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim untuk menjaga independensinya. “Namun, dengan 12 tahun tidak ada peningkatan kesejahteraan dapat diartikan negara abai dengan kewajibannya. Mestinya tanpa dituntut sudah dipenuhi karena ini kewajiban negara,” ujarnya.

Diharapkan kejadian aksi hakim untuk meminta peningkatan kesejahteraan tidak lagi terulang. Hal itu membutuhkan perhatian negara untuk terus memenuhi kewajibannya.”Ya jangan sampai peningkatan kesejahteraan itu hanya diberikan karena melakukan aksi. Ini jangan diulangi,” tegasnya.

Menurutnya, aksi cuti dalam waktu bersamaan ini diikuti lebih dari 2 ribu hakim yang merupakan anggota IKAHI. Jumlah total hakim di Indonesia mencapai sekitar 8 ribu orang. “Kejadian semacam ini tidak bagus untuk Indonesia yang negara hukum,” urainya.

Sementara tujuh perwakilan SHI menemui MenkumHAM kemarin. Mereka menyatakan kegelisahannya atas kesejahteraan hakim yang kunjung membaik ditengah beban kerja tinggi.  Mereka mendesak agar ada perubahan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak-Hak Hakim, Penggajian, dan Protokoler. “Respon Pak Menteri positif,” terang Koordinator SHI Aji Prakoso kemarin.

Keluhan itu muncul dari ribuan hakim yang terdampak. Lantaran sudah 12 tahun tidak naik gaji dan tunjangan sedang inflasi terus bertambah. “Saya sampaikan, kami tidak ingin kaya, tidak. Tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang ada,” celetuknya.

Disinggung apakah cuti bersama apa ini akan terus dilakukan atau bahkan diperpanjang ?. Aji mengatakan, itu bisa saja terjadi jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Mereka akan mengadakan aksi lanjutan dan bisa lebih besar. Sejauh ini, para hakim yang ikut bersolidaritas bakal sesuai rencana awal, yakni lima hari. “Kami akan lihat pertemuan dan dirkusus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait,” paparnya.

Para hakim  juga akan menempuh upaya lain dari jika tuntutan tak dipenuhi. Salah satunya bisa saja mengajukam langkah-langkah hukum. Seperti mengajukan gugatan, citizen law suit atau mengajukan judicial review atas PP Nomor 94 Tahun 2012.

Rencana, SHI juga akan menemui pimpinan DPR hari ini. Sekaligus bertemu dengan Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Mereka juga akan mendatangi Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga terkait guna menggalang dukungan. “Tidak hanya rekan-rekan hakim, tapi juga organisasi kemasyarakatan,” katanya. (idr/elo/jawa pos)

loading...

Feeds