POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang menggelar kegiatan evaluasi dan sosialiasi Simbangun serta Perlindungan Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi kepada Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi Pembangunan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Rabu sampai Kamis (2 dan 3 Oktober 2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan menegaskan kembali ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam perlindungan Jamsostek bagi pekerja jasa konstruksi khususnya di wilayah Kecamatan Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengungkapkan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang tinggi, sehingga pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuan untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko pekerjaan.
Baca Juga: Bernostalgia, Teh Yena Menitikan Air Mata Saat Bersilaturahmi dengan Pengurus PCNU Kota Bandung
“Pendaftaran proyek, hendaknya dilakukan diawal segera setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfungsi optimal,” ucap Rizal.
Rizal menyampaikan, ada layanan e-jakon untuk memberikan kemudahan melakukan pendaftaran jasa konstruksi.
Kemudian, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran proyek, Badan Usaha pelaksana proyek harus sudah terdaftar dalam program peserta penerima upah. Selanjutnya, pendaftaran perlindungan pekerja jasa konstruksi bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir,” jelas Rizal.
“Kami berharap bapak dan ibu memperhatikan terkait kepatuhan dalam hal perlindungan Jamsostek pekerja jasa konstruksi maupun mengawasi pembayaran iuran dari pihak pelaksana proyek ke BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Rizal.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Bandung, Wawan Purwanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi sudah jelas.
“Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sudah jelas mengatur kewajiban menyediakan perlindungan bagi pekerja konstruksi minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wawan.
Disepakati, perlindungan pekerja jasa konstruksi khususnya di proyek APBD Kabupaten Bandung perlu mendapatkan dukungan yang optimal dari para pihak sehingga cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung dapat lebih baik. **