Laporan Pansus Haji DPR RI Dibacakan Hari Ini, Pengamat Prediksi Isinya Lebih Bersifat Normatif

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Setelah sebulan lebih bekerja, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI akan membacakan hasil investigasinya, hari ini Senin (30/9/2024).

Laporan Pansus Haji DPR RI Dibacakan Hari Ini, Pengamat Prediksi Isinya Lebih Bersifat Normatif


Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang (tengah) bersama tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos. Sementara itu, foto atas, Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 DPR RI. Foto: Jawapos.com

Sejumlah kesimpulan dan rekomendasi pansus Angket Haji DPR RI akan disampaikan.

Termasuk hasil temuan pansus Angket Haji DPR RI terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang hingga penyalahgunaan wewenang pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga : Meningkat 91,3%, BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun pada Tahun 2025

Kesimpulan pansus yang resmi dibentuk pada 19 Agustus lalu itu di antaranya memuat tentang ketidakpatuhan dan ketidaktaatan Kemenag terhadap UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat (2) menjadi salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi.

Pasal itu memuat tentang kuota haji sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca Juga : Asuransi Jiwa Jemaah Haji Wafat Sudah Selesai Ditransfer, Ahli Waris Bisa Mengurus Pencairan di Bank

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menjelaskan, pelanggaran terhadap UU tersebut sudah jelas.

Sebab, Kemenag diketahui telah membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dengan skema fifty-fifty.

Yakni 50 persen kuota haji khusus dan 50 persen sisanya untuk kuota haji reguler.

Baca Juga : Tenang Ada Program Saudi Vision 2030, Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu, Ini Penjelasan Ketua Umum AMPHURI

”Itu diduga kuat melanggar pasal 64 (UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah),” ujar Marwan.

Kesimpulan tersebut dikuatkan oleh anggota pansus lain, Wisnu Wijaya Adi Putra.

Wisnu menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan secara rata itu berasal dari proposal Kemenag.

Bukan dari otoritas pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, dugaan bahwa Kemenag menyalahi pasal 64 tentang persentase kuota haji khusus 8 persen tersebut semakin kuat.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut menjadi concern pansus sejak awal.

Itu berawal dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi.

Temuan pansus, tambahan kuota itu tidak dibagi sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat (2) seiring pembagian kuota haji khusus sebanyak 50 persen dari total kuota haji tambahan.

Selain kesimpulan terkait pelanggaran UU, laporan pansus haji juga merekomendasikan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Selain itu, pansus juga merekomendasikan agar pemerintahan mendatang memilih menteri agama (menag) yang kompeten mengurusi layanan haji.

Terlepas dari kesimpulan dan rekomendasi tersebut, dinamika pansus haji di DPR disebut sempat memanas dalam pembuatan laporan pekan lalu.

Itu seiring perbedaan pendapat di kalangan pimpinan dan anggota pansus terkait penggunaan diksi di dalam laporan.

”Dari sisi kalimat tidak reformatif,” kata Marwan mengungkap dinamika pansus.

Politisi PKB tersebut bahkan mengungkap ada beberapa kalimat yang hendak dihilangkan. Salah satunya kalimat terkait pelibatan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus penyelewengan.

”Itu (pelibatan penegak hukum, Red) mau dihilangkan sama sekali,” ungkapnya.

Terkait dinamika tersebut, Jawa Pos berusaha mengonfirmasi beberapa anggota pansus haji.

Di antaranya, Wakil Ketua Pansus Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah.

Namun, Ledia belum mau berkomentar terkait dinamika tersebut.

Meski begitu, Ledia sempat menyatakan bahwa laporan pansus sudah selesai dengan jumlah halaman mencapai ratusan halaman.

Marwan Jafar menambahkan, kerja pansus memang belum ideal.

Sebab, banyak pihak yang mestinya memberikan keterangan tapi bisa dihadirkan karena keterbatasan waktu.

Selain itu, Marwan juga menyebut ada fraksi yang mudah diintervensi. Bahkan, ada pula anggota pansus yang merangkap menjadi makelar haji.

Pengamat haji Ade Marfudin sudah sempat mendengar sedikit isi hasil kerja Pansus Haji yang bakal disampaikan hari ini.

Dia menuturkan di awal Pansus bekerja, sempat pesimis.

Kemudian setelah mengikuti serangkaian rapat Pansus, dia optimis mereka dapat melakukan reformasi pengelolaan haji.

Tetapi setelah mendapat sedikit bocoran isi kesimpulan pansus, dia mengaku pesimis kembali.

’’Hasilnya nanti normatif,’’ katanya.

Ade mengatakan anggota Pansus yang mewakili partai politik, memiliki banyak kepentingan.

Meskipun begitu ada anggota pansus yang tetap idealis menjalankan tugas untuk mewujudkan tata kelola perhajian yang jauh lebih baik.

Ade mencontohkan, kesimpulan mengenai pelanggaran hukum kemungkinan tidak muncul dalam kesimpulan pansus. Kalaupun muncul, tidak sampai diteruskan ke aparat penegak hukum. Padahal dalam pembagian kuota tambahan haji, sudah jelas ada pelanggaran hukum. Termasuk juga temuan modus mengontak-atik antrean haji dalam proses persidangan pansus.

Dia mengikuti wacana bakal dibentuk kementerian atau badan yang khusus menjalankan urusan haji. Dia menyambut baik wacana tersebut. Supaya tidak seperti sekarang, Kemenag terlalu banyak memainkan kewenangan dalam penyelenggaraan haji. Kemenag menjadi regulator sekaligus eksekutor teknis dalam layanan haji.

’’Memang ada BPKH yang mengelola haji. Tetapi dalam rapat pansus, mereka seperti juru bayar Kemenag saja,’’ tuturnya. BPKH yang berhasil mengelola keuangan haji, tidak diajak secara lebih jauh dalam mencari layanan haji. Seluruhnya dicari oleh Kemenag, dengan harga yang disodorkan untuk dibayar oleh BPKH.

Ade menegakan untuk menjalankan reformasi haji, urusan haji sebaiknya dikeluarkan dari Kemenag. Sama seperti urusan keuangan haji, sebelumnya di Kemenag kemudian dikeluarkan dan sekarang dikelola BPKH. Karena kementerian tidak boleh berinvestasi dalam mengelola uang jemaah haji. Begitupun nanti ketika ada badan atau kementerian khusus soal haji, diharapkan terjadi pemisahan antara regulator dengan eksekutor. Sehingga terjadi upaya pengawasan yang maksimal. (tyo/wan/jawa pos)

loading...

Feeds

BYD M6 Diperkenalkan di GIIAS Bandung 2024

POJOKBANDUNG.com – Setelah sukses memperkenalkan kendaraan listrik (EV) unggulannya di GIIAS Jakarta dengan total pemesanan mencapai 2.920 unit, serta di …