Asuransi Jiwa Jemaah Haji Wafat Sudah Selesai Ditransfer, Ahli Waris Bisa Mengurus Pencairan di Bank

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, klaim asuransi jiwa untuk jemaah haji 2024 yang wafat sudah disalurkan.

Total ada 497 orang jemaah haji yang wafat.

Besaran asuransi jiwa sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah bersangkutan.

Baca Juga :Tenang Ada Program Saudi Vision 2030, Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu, Ini Penjelasan Ketua Umum AMPHURI

Besaran Bipih sebagai patokan nominal asuransi jiwa tersebut berbeda-beda setiap embarkasi. Bipih paling besar adalah untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.344 per jemaah. Sedangkan Bipih paling rendah untuk embarkasi Aceh yaitu Rp 49.995.870 per jemaah.

Layanan asuransi jiwa bagi jemaah haji itu dipegang oleh PT JMA Syariah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan bahwa klaim atau uang asuransi jiwa sudah dibayarkan lewat keluarga atau ahli waris masing-masing.

Baca Juga : Pansus Haji DPR Berhasil Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Saksi Kemenag Berkali-Kali Bilang Tidak Tahu

’’Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan haji 2024,’’ kata Saiful di Jakarta kemarin (19/9/2024).

Jadi jika dibuat rerata Bipih sebesar Rp 58 juta, berarti total klaim asuransi yang disalurkan ke keluarga mencapai Rp 28,8 miliar. Dia menegaskan seluruh uang asuransi itu sudah tuntas ditransfer ke rekening jemaah haji yang wafat.

Saiful mengatakan untuk proses pencairannya, ahli waris dari jemaah yang wafat bisa menghubungi bank penerima setoran.

Baca Juga :BPKH Limited dan Hilton Makkah Resmi Berkolaborasi DaIam Penyediaan dan Peningkatan Layanan Akomodasi Haji dan Umrah

Nantinya pihak bank dengan ketentuan masing-masing, akan memberikan informasi mekanisme penarikan uang asuransi tersebut.

Dia menuturkan jemaah haji reguler tidak hanya menerima asuransi jiwa serta kecelakaan dari PT JMA Syariah.

Tetapi juga disiapkan asuransi tambahan berupa santunan oleh maskapai Garuda dan Saudia Airlines. Data dari Kemenag menyebutkan ada lima orang jemaah yang mendapatkan santunan dari maskapai itu.

’’Santunan tambahan dari maskapai itu diberikan karena kejadian wafatnya di wilayah tanggung jawab maskapai. Perinciannya adalah lima orang jemaah mendapatkan santunan dari Garuda dan tiga orang dari Saudia.

Nilai santunan tambahan atau ekstra cover itu sebesar Rp 125 juta per jemaah.

’’Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,’’ papar Saiful.

Dia mengingatkan untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan bank penerima setoran. Tempat jemaah wafat mendaftar atau melunasi biaya haji.

Seperti diketahui jumlah jemaah wafat pada musim haji 2024 mengalami penurunan dibandingkan musim sebelumnya.

Pada haji 2023 lalu, total jemaah haji yang wafat berjumlah 773 orang. Jumlah tersebut merupakan angka kasus jemaah wafat tertinggi sejak 2015 lalu. Untuk menekan angka jemaah wafat, pemerintah memperketat regulasi kesehatan. Jemaah wajib dinyatakan sehat, baru kemudian dapat melunasi ongkos haji. (wan/jawa pos)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …