Pansel Umumkan 20 Besar Nama Penjaga Antirasuah 2024-2029, Nurul Ghufron Tak Lolos, Usai Langgar Etik KPK

POJOKBANDUNG.COM, JAKARATA – Panitia Seleksi (Pansel) KPK umumkan calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) yang lolos 20 besar Rabu 11 September 2024.

Pansel Umumkan 20 Besar Nama Penjaga Antirasuah 2024-2029, Nurul Ghufron Tak Lolos, Usai Langgar Etik KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Dok JawaPos. Sementara itu, foto atas, Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024. FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak lolos dalam seleksi ini, usai terbukti melanggar etik sedang di Dewas KPK.

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penjaringan nama 20 besar ini sudah tim melakukan profil assessment.

Baca Juga :Dukung Mahasiswa Baru Tetap Aktif Berenergi

Juga mempertimbangkan masukkan dari instansi negara maupun masyarakat.

* Dari 40 Besar Disaring jadi 20 Besar

Dari 40 nama, kemudian disaring menjadi 20 besar.

“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya,” terangnya di Gedung Setneg kemarin.

Baca Juga :Ragam Karya Seni Gambar Bergerak Akan Tersaji dalam Event RWD Fest

Yakni berupa wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.

Pansel KPK akan menyelanggarakan tes lanjutan ini pada 17-20 September mendatang.

Nama-nama yang lolos untuk Capim KPK masih didominasi oleh incumben di lingkup KPK dan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :Arfi Siap Sambut Ajakan Legenda Persib Sosialisasikan Program di Komunitas Sepakbola

Di antaranya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.

Dari korp jaksa, ada Kapuspenkum Harli Siregar, Fitroh Rohcahyanto, dan Sugeng Purnomo. Sementara dari Polri ada Komjen Setyo Budiyanto yang kini menjabat sebagai Irjen Kementan, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, Eks Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendrajaya.

Sementara itu, Ketua IM57+ M Praswad Nugraha menyebut, tak lolosnya Ghufron tersebut menjadi bukti bahwa suara masyarakat masih didengar. Karena Ghufron telah terbukti melanggar etik dan diputus mendapat sanski sedang oleh Dewas KPK.

Meski begitu, Praswad juga kecewa dengan beberapa nama yang tak lolos meski mempunya track record bagus. Misalnya Sudirman Said yang menjadi pembongkar awal kasus papa minta saham. Ada juga eks penyidik KPK seperti Hari Mulyanto dan Hotman Tambunan yang tak lolos dalam seleksi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana klaster APH masih mendominasi 20 besar peserta yang lolos Capim KPK.”Sebesar 45 persen atau sekitar sembilan orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas,” terangnya.

Dari situasi itu tentu timbul pertanyaan dari ICW. Apakah benar Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?. Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut.

Pertama, Pansel jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK. Yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK.

Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum. (elo/jawa pos)

loading...

Feeds