POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dari jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seiring pengunduran diri Tri Rismaharini dan Pramono Anung tersebut, Presiden Jokowi membuka peluang adanya reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
’’Ya bisa (reshuffle, Ted),’’ ujar Presiden Jokowi saat berada di Surabaya Jumat 6 September 2024.
Baca Juga : Dewas KPK Jatuhi Ghufron Sanksi Sedang, Potong 20 Persen Penghasilan Selama 6 Bulan
Presiden Jokowi mengatakan sudah menandatangani keputusan pemberhentian Risma.
Sementara untuk Pram, sapaan akrab Pramono, surat pemberhentiannya belum diproses.
’’Sudah juga (mengundurkan diri, Red), tapi belum saya tanda tangani,’’ ungkapnya.
Baca Juga : Akhir Kunjungan di Indonesia, Paus Fransiskus Tulis Terima Kasih
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa surat pemberhentian Risma sebagai menteri sosial resmi diterbitkan pada Jumat 6 September 2024.
Keputusan itu disampaikan melalui Keppres No 100/P Tahun 2024.
Dalam keppres juga disampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Baca Juga : Program untuk Milenial dan Gen Z, Kang Arfi Akan Tambah Ruang Ekspresi Hingga Konselor Gratis
’’Keppres itu merupakan tindak lanjut permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui Bapak Presiden,’’ ujarnya.
Dia pun mengamini bahwa pengunduran diri Risma terkait pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur.
Sebagai tindak lanjut, presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos. Jabatan tersebut berlaku sampai diangkatnya Mensos definitif.
Sementara itu, terkait pengunduran diri Pram, Ari mengatakan bahwa surat sudah disampaikan pada 2 September 2024. Namun, permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai sekretaris kabinet itu terhitung mulai 22 September 2024.
’’Maka, keppres pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan tersebut,’’ jelasnya.
Namun, kata dia, pada prinsipnya presiden menyetujui permohonan tersebut.
’’Presiden menghormati hak politik menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,’’ sambungnya. (mia/c7/bay/jawa pos)