Dewas KPK Jatuhi Ghufron Sanksi Sedang, Potong 20 Persen Penghasilan Selama 6 Bulan

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron Jumat 6 September 2024.

Dewas KPK Jatuhi Ghufron Sanksi Sedang, Potong 20 Persen Penghasilan Selama 6 Bulan

Ilustrasi KPK.Foto: Dok JawaPos. Sementara itu foto atas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

Wakil ketua KPK tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran etik saat menghubungi eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

’’Menjatuhkan sanksi sedang dan meminta terperiksa tak mengulangi perbuatannya,’’ terang Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan etik dalam sidang, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga : Akhir Kunjungan di Indonesia, Paus Fransiskus Tulis Terima Kasih

Ghufron disebut melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Ghufron juga disanksi pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Penghasilan itu berarti pendapatan seluruhnya selama mendapat gaji sebagai wakil ketua KPK.

Baca Juga : Program untuk Milenial dan Gen Z, Kang Arfi Akan Tambah Ruang Ekspresi Hingga Konselor Gratis

’’Artinya, tidak hanya gaji pokok. Dihitung juga tunjangan yang diterima. Lalu, dipotong,’’ jelas Tumpak.

Ghufron terbukti menjalin komunikasi dengan Plt Inspektur Jenderal Kementan Kasdi Subagyono terkait permintaan untuk mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.

Andi meminta pindah dari Inspektorat II Kementan ke BPTP Kementan Jawa Timur.

Baca Juga : Berkelas, Mampu Perkuat Kinerja Bisnis, Bank Bjb Raih Penghargaan IDN Fortune 100

Komunikasi tersebut terjadi pada pertengahan 15 Maret 2022.

Saat itu Ghufron mengenalkan diri kepada Kasdi sebagai orang KPK. Lalu, meminta bantuan lewat komunikasi WhatsApp. ’

’Bisa dibantu, Pak,’’ tanya Ghufron kepada Kasdi. Yang langsung dijawab, ’’Saya koordinasikan ke teman-teman Itjen. Insya Allah dibantu.’’

Setelah menjalani sidang putusan, Ghufron mengakui pernah berkomunikasi dengan Kasdi. Namun, dia memastikan tak ada penekanan dan hanya membantu sebagai bentuk kemanusiaan. ’’Kalau yang bersangkutan merasa tertekan, saya tidak tahu,’’ papar Ghufron.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, dalam pertimbangan Dewas KPK, Ghufron telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, Ghufron juga berperan aktif dalam upaya memengaruhi mutasi seorang ASN.

’’Terperiksa aktif meminta surat pengunduran diri dan mutasi ASN. Terperiksa juga mencari nomor telepon Kasdi,’’ jelasnya. Kondisi itulah yang membuat Dewas KPK memberikan sanksi sedang. Meskipun, dalam pelanggaran etik itu, Ghufron tak menerima keuntungan pribadi.

Alasan kemanusiaan membantu seseorang dalam perkara tersebut tak bisa dibenarkan. Sebab, mutasi ASN merupakan kewenangan langsung instansi. Albertina mengutip prinsip kode etik KPK. ’’Bahwa insan KPK harus menempatkan integritas di atas keadilan,’’ katanya. (elo/c7/bay/jawa pos)

 

 

loading...

Feeds