POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kuota haji untuk Indonesia dipastikan bakal terus bertambah.
Sebab, pemerintah Arab Saudi memiliki target untuk menambah jumlah jemaah haji hingga mencapai 5 juta orang pada 2030.
Penambahan jumlah jemaah haji itu sesuai dengan program Saudi Vision 2030 yang dicanangkan oleh Mohammed bin Salman, putra mahkota kerajaan Saudi.
Baca Juga :Liaison Officer Paslon di Pilwalkot Bandung Sentil KPU yang Tidak Terbuka
Untuk Indonesia sendiri, pada 2030 nanti diperkirakan mendapat kuota sebanyak 500 ribu orang.
Perkiraan kuota haji Indonesia tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur.
’’Kita ditantang mampu meningkatkan pelayanan jemaah haji sebanyak 241 ribu pada 2024. Lima tahun ke depan Indonesia akan melayani 500 ribu jemaah (haji),’’ katanya dalam pengukuhan pengurus DPP AMPHURI di Jakarta Senin 2 September 2024.
Baca Juga :Modern Market Lembang Pusat Sayur Buah dan Pangan Resmi Dibuka, Ini Harapan Pj. Bupati KBB Ade Zakir
Pengukuhan itu juga dihadiri Wapres Ma’ruf Amin.
Firman menegaskan, membengkaknya kuota haji dalam lima tahun ke depan adalah keniscayaan.
Pemerintah Indonesia bersama travel-travel haji khusus harus berkolaborasi untuk menyambut kebijakan Saudi tersebut.
Baca Juga :HUT Polwan ke-76, Polres Subang Gelar Syukuran dan Santunani Warga
Tujuannya agar pelayanan kepada jemaah haji reguler dan khusus tetap optimal, meski kuotanya naik berlipat.
’’Soal pansus haji (DPR) perlu dikaji dengan baik,’’ katanya. Seperti diketahui, pembentukan pansus haji DPR berawal dari pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya pansus haji tersebut harus jadi landasan untuk pengaturan tambahan kuota haji ke depannya.
Dia menilai, pelayanan haji 2024 dengan kuota total 241 ribu jemaah dianggap lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji kembali. Bisa jadi tambahan kuotanya lebih banyak dibandingkan dengan musim haji 2024.
Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebanyak 221 ribu. Namun, Saudi belum mengumumkan tambahan kuota. Sedangkan pada musim haji 2024 lalu, Indonesia mendapatkan kuota tetap sebanyak 221 ribu. Kemudian mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) Fuad Hasan Masyhur meminta izin kepada Wapres supaya ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan haji reguler. Selama ini, travel haji hanya dilibatkan pada haji khusus saja. ’’Berilah kesempatan kepada kami untuk melayani jemaah haji reguler juga,’’ ujar Fuad.
Dia menuturkan, para travel haji khusus juga ingin berbuat lebih untuk bangsa Indonesia. Mereka tidak ingin hanya dilibatkan pada pelayanan haji khusus. Tetapi juga haji reguler yang kebanyakan diikuti oleh masyarakat kelompok ekonomi menengah.
Fuad juga menyampaikan keluhan terkait kemudahan pelayanan yang diberikan oleh Saudi. Dia menganggap kemudahan itu bisa berujung ancaman bagi kelangsungan travel haji khusus maupun travel umrah di Indonesia.
Di antara yang dia soroti adalah aplikasi Nusuk yang dikeluarkan oleh otoritas Saudi.
Lewat aplikasi Nusuk itu, masyarakat bisa mengurus sendiri perjalanan umrahnya.
Padahal, Indonesia memiliki UU tentang haji dan umrah. Salah satu ketentuannya adalah pemberangkatan umrah maupun haji khusus harus melalui travel yang mendapat izin resmi dari Kemenag.
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf mengatakan, masih banyak tantangan dalam pelayanan ibadah haji maupun umrah.
Di antaranya dapat dilihat dari belum sempurnanya nilai pelayanan haji.
’’(Nilainya) sudah mulai bagus, tetapi belum sempurna,’’ katanya.
Ma’ruf mengakui, penyelenggaraan haji adalah kegiatan akbar. Memindahkan hampir seperempat juta masyarakat Indonesia ke Saudi dalam waktu hampir bersamaan.
Sehingga selalu saja ada masalah.
Dia menekankan, jangan sampai masalahnya terulang.
Jika persoalan berulang, artinya tidak ada upaya perbaikan.
Mantan ketua umum MUI itu mengingatkan supaya travel haji khusus maupun umrah mengedepankan aspek pelayanan.
Dia menegaskan, pelayanan kepada umat itu harus menjadi niat nomor satu.
Baru kemudian urusan bisnisnya.
’’Niatnya jangan bisnis di depan, khidmah (pelayanannya) di belakang,’’ tuturnya. Prinsip pelayanan harus amanah, adil, dan membawa maslahat.
Pansus Haji DPR
Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya menyebut, titik terang mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan mulai terkuak.
Itu setelah pansus menggali keterangan para saksi selama dua pekan terakhir.
Namun, Wisnu menyebut, ada konsekuensi dari investigasi pansus itu.
Yakni, adanya intimidasi yang dialami sejumlah saksi. Baik itu saksi dari pemerintah maupun non pemerintah.
Anggota pansus juga disebut mendapat tekanan. ’’Tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,’’ ujarnya kemarin.
Karena itu, pansus berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi. Dengan begitu, saksi-saksi yang diperiksa pansus berani memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Kader PKS itu melanjutkan, LPSK akan memberikan sejumlah perlindungan. Di antaranya dalam bentuk fisik seperti safe house (rumah aman) hingga pendampingan hukum.
Para saksi juga akan mendapat pengawalan ketat dari LPSK. ’’Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasar permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus,’’ ujarnya.
Sementara itu, pansus haji melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap saksi dari pihak travel penyelenggara haji.
Hal tersebut merupakan salah satu strategi pansus untuk mendorong keterbukaan saksi dalam menyampaikan keterangan. Mengingat, pihak agen merupakan saksi kunci atas dugaan penyimpangan kuota tambahan haji.
Pada bagian lain, Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan siapa saksi yang merasa tertekan atau mendapat tekanan sehingga perlu dilindungi LPSK. Dia meminta saksi yang merasa terintimidasi ditelusuri. Termasuk siapa pihak-pihak yang disebut mengintimidasi saksi. ’’Kan Kemenag nggak mungkin mengintimidasi (saksi, Red),’’ ujarnya di DPR. (wan/tyo/c17/oni/jawa pos)