Liaison Officer Paslon di Pilwalkot Bandung Sentil KPU yang Tidak Terbuka

POJOKBANDUNG.com – Liaison Officer (LO) dari tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yakni Paslon M Farhan-Erwin, Paslon Dandan-Arif dan Paslon Arfi-Yena menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Senin (2/9/2024) malam.

Kedatangan tiga LO tersebut berdasarkan undangan dari KPU Kota Bandung sebagai reaksi dari penundaan pemeriksaan kesehatan salah Paslon Haru Suandharu dan Ridwan Dhani Wirianata yang dijadwalkan pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 kemarin.

Ari Setiasakti, LO dari Paslon Dandan- Arif menyayangkan sikap KPU yang terkesan tidak transparan terhadap publik dan Paslon peserta Pilwalkot Bandung lainnya terkait pemberian izin penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan Paslon Haru-Dhani.

“Memang ada pertanyan dari kita di luar maupun internal dan khalayak seperti yang ada di media, ” kata Ari, seusai rapat dengan KPU.

Ari menjelaskan, KPU seharusnya bisa lebih terbuka kepada semua pihak termasuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung lainnya ketika pasangan calon Haru-Dhani justru memberikan surat keterangan tidak bisa hadir mengikuti pemeriksaan kesehatan kepada KPU, bukan di hari sebelum pemeriksaan kesehatan, melainkan di penghujung hari kedua pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22.59 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan salah satu paslon tidak terkonfirmasi ke KPU. Kami kaget manakala KPU justru mendapatkan surat pukul 22.59 WIB hari Sabtu (31/8/2024),” ujar Ari.

Ari mengatakan, meski tidak ada pelanggaran yang serius, namun sikap dari pasangan Haru-Dhani bisa dikatakan tidak menghargai KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.

“Pada rakor hari ini disampaikan bahwasanya kami semua dari Paslon ingin menjaga marwah dan wibawa KPU dan Bawaslu. Kita semua ingin hasil dari perhelatan Pilkada ini baik untuk Kota Bandung, ” imbuhnya.

Ari mengatakan, semua Paslon berharap jangan sampai dalam Pilwalkot Bandung yang tahapannya masih terbilang awal, sudah diwarnai oleh kecurigaan adanya keberpihakan KPU Kota Bandung terhadap salah satu Paslon.

“Bukan berarti kami tidak suka kepada paslon yang tidak hadir (dalam pemeriksaan kesehatan). Ini hanya supaya marwah dan wibawa KPU ini ada. Karena harapan masyarakat terhadap hasil pilkada ini bisa menjadi baik. Sekarang tinggal publik yang menilai bahwa ada SOP yang dilanggar yang sifatnya adminitratif, ” bebernya.

Ari menambahkan, seluruh Paslon yang telah mendaftar sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota seharusnya bisa mengutamakan syarat-syarat wajib sebagai peserta Pilkada ketimbang hal-hal lainnya diluar yang sifatnya darurat yang bisa dimaklumi semua pihak.

“Kami pun bisa seperti mereka mana kala berhalangan hadir karena sakit, tidak ikut tes kesehatan. Tapi tentunya hal-hal ini harus tersampaikan ke publik bahwa tidak ada dalam hal apapun, KPU punya maksud tertentu, ini yang harus disampaikan, ” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihardianti mengakui jika KPU Kota Bandung baru menerima surat tembusan pemberitahuan permohonan penundaan pemeriksaan kesehatan dari pasangan Haru-Dhani pada hari kedua pemeriksaan yakni Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, bukan tanggal pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di RSHS, Minggu (1/9/2024).

Menurut Wenti, pada tanggal 29 Agustus 2024, sesuai arahan dari KPU Kota Bandung setelah berkonsultasi dengan pihak KPU Jawa Barat, LO dari Paslon Haru Dhani terlebih dahulu berkoordinasi dengan RSHS Bandung.

“Lo dari Paslon Haru-Dhani memang telah berkoordinasi kepada pihak KPU Kota Bandung tanggal 29 Agustus 2024 dan kami mengimbau untuk berkoordinasi dengan RSHS karena itu hasil koordinasi kami dengan KPU Jabar, ” tutur Wenti.

Namun demikian, Wenti mengatakan pihak Paslon Haru-Dhani juga wajib memberikan tembusan kepada pihak KPU Kota Bandung. Ternyata, surat tembusannya terlalu lama dikirimkan.

“Ditembuskan ke pihak KPU dan itu pun telah dilaksanakan tim paslon Haru-Dhani dan mendapat perijinan di tanggal 1 September 2024 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Tembusan suratnya kami sudah mengimbau dari jauh hari kepada tim Paslon Haru Dhani. Kami menerima surat tembusan pada saat itu di hari Sabtu tanggal 31 pukul 22.59 WIB, ” ungkap Wenti.

Wenti menjamin jika penundaan pemeriksaan kesehatan paslon Haru-Dhani tidak mengganggu tahapan Pilwalkot lainnya karena masih dalam batas toleransi yakni dimulai tanggal 30 Agustus dan paling telat dilakukan tanggal 2 September 2024. KPU pun menjamin hasil pemeriksaan kesehatan para paslon akan serentak keluar tanggal 4 September 2024.

“Ke depan segala bentuk informasi regulasi lainnya kita akan sampaikan ke pihak LO aslon supaya setiap tahapan bisa berjalan lancar dan kondusif, ” tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Divisi Hukum KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi menjelaskan pengumuman penundaan salah satu pasangan calon peserta Pilwalkot Bandung Haru-Dhani dilakukan pada tanggal 1 September untuk memastikan paslon tersebut menepati komitmennya.

“Kami tidak bisa memberi informasi di hari pertama tanggal 30 Agustus 2024 dan tanggal 31 Agustus 2024 karena baru terima surat tembusan hari Sabtu malam, sehingga kami konpres hari Minggu pagi (1/9/2024) untuk memastikan bahwa pasangan Haru-Dhani datang pada masa tahapan karena tahapan akhir pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2024,” ungkapnya.

Cepi pun mewajarkan jika LO dari Paslon lainnya mengajukan kekecewaan serta kritik kepada KPU Kota Bandung terkait adanya penundaan pemeriksaan kesehatan Paslon Haru-Dhani.

“Karena ada dinamika informasi. Seharusnya LO paslon Haru-Dhani mengirimkan surat tembusan kepada KPU Kota Bandung sama dengan ke RSHS ternyata surat baru keterima Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 dari LO, ” katanya.

(dbs)

loading...

Feeds