Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus PHdi Kota Cimahi

POJOKBANDUNG.COM,KOTA CIMAHI- BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci didampingi oleh pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) peserta a.n. Giran yang merupakan pengurus PHDI Kota Cimahi kepada ahli waris a.n. Yogi Ari Wibowo (suami) yang bertempat di Pura Agung Wira Loka Natha, Kota Cimahi, Senin 19 Agustus 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan pemberian santunan secara simbolis sebesar Rp.42jt kepada ahli waris di Kota Cimahi ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan literasi serta edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja sektor keagamaan di lingkungan umat hindu di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

“Kami turut berduka cita dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk dapat sedikit membantu keluarga dari almarhumah, dan kepada anggota PHDI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” ucap Opik.

Baca Juga :Rayakan 70 Tahun, SGM Berikan Akses Pendidikan dan Pecahkan Rekor MURI “Gerakan Minum Susu Bersama Keluarga Terbanyak di 70 Kota”

Sebagai informasi, bagi peserta yang telah terdaftar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.” tambah Opik.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :Atlet dan Mekanik Asal Kota Bandung Dapat Uang Saku Jelang Laga PON XXI Aceh dan Sumut 2024

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja BPU cukup mengiur minimal sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua perlindungan program JKK dan JKM.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi ini, dengan dilakukannya penyerahan secara simbolis JKM ini harapannya dapat meningkatkan literasi dan pemahaman akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta menjalin sinergitas dan hubungan baik kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pengurus dan warga umat Hindu khususnya di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya,” tandasnya. (sol)

loading...

Feeds