POJOKBANDUNG.COM, KOTA CIMAHI – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi meringkus 20 orang pengedar narkoba di wilayahnya sepanjang Juli hingga Agustus 2024.
Para pelaku yang diamankan Polres Cimahi tersebut merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).
Polres Cimahi mengamankan sembilan orang tersangka pengedar sabu dari tujuh kasus yang berhasil diungkap.
Baca Juga :Akselerasi Potensi Bisnis dan UMKM, Bank Bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta
Para tersangka tersebut yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR.
Sementara itu, untuk tersangka pengedar ganja pihak kepolisian berhasil meringkus empat orang tersangka yakni JZ, AG, RS, dan HS.
Selain itu tiga orang tersangka pengedar tembakau sintetis yakni AF, YP, dan SS juga berhasil diringkus.
Sementara itu, empat tersangka lainnya tersandung kasus peredaran OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, para tersangka tersebut mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
“Jadi total ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka. Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus,” katanya, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menambahkan, modus peredarann yang dilakukan oleh para tersangka dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.
“Hasil penyelidikan mendalam, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT berhasil diamankan. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 Milyar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus okt maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (kro)