Dinkes Jawa Barat Tegaskan Kesiapan Hadapi Ancaman Monkeypox

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi ancaman Monkeypox (Mpox) yang tengah mengalami lonjakan di Indonesia.

Dinkes Jawa Barat Tegaskan Kesiapan Hadapi Ancaman Monkeypox

Kepala Dinkes Jawa Barat, Vini Adiani Dewi menjawab pertanyaan media soal kasus Cacar Monyet di Jabar, Rabu 21 Agustus 2024. FOTO-FOTO: PUTRA WAHYU PURNOMO/POJOKBANDUNG.COM

Kepala Dinkes Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menegaskan bahwa Jawa Barat masih dalam kondisi aman dari ancaman penyakit tersebut.

“Alhamdulillah setelah saya update ke kabupaten/kota, dipantau sejak Mei 2023 sampai Mei 2024 sekarang, masih 13 kasus yang dulu dan semuanya sudah sembuh,” kata Vini, Rabu 21 Agustus 2024.

Dirinya menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan kasus baru Monkeypox di Jawa Barat selain dari 13 kasus yang terjadi tahun lalu. Mengenai vaksin Monkeypox, dia menyebut bahwa vaksin tersebut akan difokuskan pada kelompok yang dianggap rentan, terutama pelaku hubungan seksual sejenis.

Baca Juga :Pemkot Bandung Siap Tangkal Potensi Penyakit di Musim Hujan Mendatang

“Mpox banyak terjadi pada pasien yang maaf, kelainan seksual. Jadi, vaksin diberikan kepada orang yang masalah seksual tadi. Kemenkes belum menyatakan vaksin ini sifatnya wajib,” jelasnya.

*Pastikan Kontrasepsi Bagi Pelajar, Khusus yang Sudah Menikah

Sementara itu terkait kontroversi seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca Juga :Pemilik Rumah Terbakar di Padalarang KBB Berharap Bantuan Pemerintah

Menurutnya, PP tersebut sebenarnya hanya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur yang telah menikah, meskipun mereka masih berstatus pelajar atau remaja.

“Misal, ada anak yang menikah karena kecelakaan, itu dibolehkan. Tetapi tidak ada dalam PP 28/2024 yang menyatakan membolehkan memberikan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja secara umum,” tegasnya.

Kontroversi ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut, yang dikhawatirkan sejumlah pihak akan merusak moral generasi muda. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Jadi Wijaya, meminta agar pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi tersebut dihapus, karena dianggap menyalahi fungsi pendidikan dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Tolak Eksepsi Duo Muller, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Berlanjut

Senada dengannya, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan, juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan ini.

Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek etis, agama, dan budaya dalam pembuatan regulasi, agar tidak terjadi tumpang tindih dan dampak negatif bagi generasi muda.

“Jangan parsial hanya lihat dari aspek kesehatan semata tanpa melihat aspek etis, agama, budaya, dan lainnya,” tegas Cecep. (rup)

 

 

 

loading...

Feeds