POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim tanah Dago Elos.
Dengan keputusan ini, persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Hakim Ketua, Syarip, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang digelar Selasa 20 Agustus 2024, menegaskan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi pada pendapat tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Syarip saat membacakan putusan sela di hadapan para pihak yang hadir.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara pidana ini dengan memasuki agenda pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
“Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim PN Bandung,” lanjutnya.
Baca Juga:Perkuat Sinergi, Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Subang Kunjungi Mabes TNI
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa penolakan eksepsi merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Ditolaknya sebuah eksepsi adalah hal biasa. Tapi nanti akan kami buktikan dalam perkara pokok bahwa klien kami tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan,” tegas Jogi.
Sementara itu, perwakilan warga Dago Elos, Angga Saputra mengungkapkan bahwa pihak warga telah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Baca Juga : Diduga Depresi Soal Rumah Tangga, Seorang Pria di Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Nekat Bunuh Diri
“Dari warga akan disiapkan beberapa saksi yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap, menimbang banyaknya saksi yang di-BAP,” jelas Angga.
“Kami berharap hakim dan JPU bisa memilah saksi yang bisa memberatkan posisi Muller,” sambungnya.
Perlu diingat, mulanya kasus ini terjadi lantaran adanya klaim dari duo Muller sebagai ahli waris tanah Dago Elos yang berdasarkan dugaan warga, didukung oleh akta kelahiran yang dipalsukan. Dokumen tersebut dijadikan salah satu alat bukti dalam gugatan perdata terhadap warga Dago Elos. Sebelumnya, keluarga Muller telah dinyatakan sebagai pihak yang mendapatkan prioritas atas tanah tersebut melalui putusan Mahkamah Agung nomor 109/PK/Pdt/2022.
Dengan putusan hakim yang menolak eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa (26/8) dan Jumat (30/8) mendatang dengan agenda utama pemeriksaan saksi. (rup)